Provinsi Kaltim

Diskominfo Kaltim Jajaki Kerjasama Informasi dengan Kesbangpol

KLIKSAMARINDAKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal didampingi Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, serta Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Sri Rezeki Marietha beserta Tim PPID Utama dan staf melakukan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltim, Senin 21 Juni 2021

Pertemuan berlangsung di Ruang Kersik Luway Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Nomor 2 Samarinda. Kepala Badan Kesbangpol, Sufian Agus beserta staf dan jajaran menyambut rombongan Diskominfo Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Faisal menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda PPID Diskominfo Kaltim untuk meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan OPD atau Badan Publik di Kalimantan Timur.

“Kami Diskominfo siap membantu rekan-rekan di Kesbangpol untuk bersama bersinergi dalam meningkatkan keterbukaan Informasi di Kaltim, terutama masalah hosting website kami siap memfasilitasi,” ujar Muhammad Faisal.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kaltim, Sufian Agus menyambut baik kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Ketua PPID Utama Provinsi Kalimantan Timur, beserta jajaran dalam rangka penyampaian hasil monev 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

“Penyampaian hasil monev keterbukaan informasi ini merupakan hasil evaluasi Tahun 2020 lalu, dengan harapan pada tahun ini dapat kita ketahui kekurangan apa saja dan setelah itu dapat dilakukan perbaikan untuk mencapai kategori Badan Publik informatif,” ujar Muhammad Faisal.

Turut hadir pula dari Badan Kesbangpol diantaranya Kabid.Politik Dalam Negeri, Ahmad Firdaus, Kabid.Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Ismed Indah, Kabid. Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Karakter, Fatimah Waty.

Muhammad Faisal mennjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Informasi tersebut dapat diupload pada website masing-masing Perangkat Daerah sehingga publik dapat mudah mendapatkannya.

“Pada menu PPID di website terdapat informasi sesuai kategori, yaitu informasi terbuka dan yang dikecualikan, dan informasi tersebut pasti sudah dimiliki oleh Kesbangpol hanya tinggal mengupload saja,” ujar Muhammad Faisal.

Menanggapi paparan Muhammad Faisal, Sufian Agus mengatakan bahwa Badan Kesbangpol akan segera membenahi apa saja yang perlu dibenahi, termasuk website dan informasi tersebut.

“Kami akan segera melakukan perbaikan terkait website baik domain dan tampilannya serta informasi-informasi publik pada menu PPID,” ujar Sufian Agus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status