Provinsi Kaltim

Bupati Mahulu Minta Bantuan Dana Pembangunan ke Gubernur

KLIKSAMARINDA – Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim), hingga kini harus menyewa rumah-rumah penduduk untuk kantor. Namun, kondisi di kabupaten termuda di Kaltim itu mulai dikeluhkan warga.

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh didampingi Sekda Mahulu Stepanus Madang, menyampaikan hal itu kepada Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 6 September 2021. Menurut Bonifasius Belawan Geh, masyarakat tidak mau ada perkantoran lagi di kawasan permukiman.

“Baru-barunya dulu aman saja, Pak Gub. Tapi sekarang mulai banyak masalah. Salah satunya soal parkir. Intinya, masyarakat tidak mau ada perkantoran lagi di kawasan permukiman,” ujar Bonifasius Belawan Geh dikutip dari Humas Pemprov Kaltim.

Kepada Gubernur Kaltim, Bonifasius Belawan Geh menerangkan pihaknya berencana membangun 15 kantor OPD yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Kantor Bupati Mahulu di Ujoh Bilang. Luas areal yang disiapkan sekitar 25 hektare. Total anggaran dibutuhkan sekitar Rp30 miliar.

Rencananya, 15 kantor OPD itu akan dibangun dengan rangka kayu. Untuk jangka panjang, mereka akan membangun perkantoran terpadu dengan luasan tidak kurang dari 900 hektare.

Namun, rencana itu tak sesuai dengan besaran APBD Kabupaten Mahulu yang hanya sekitar Rp900 miliar.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menyatakan, rencana tersebut telah menjadi catatan bagi Pemprov Kaltim. Gubernur Isran Noor juga menyatakan, Pemprov akan membantu anggaran pembangunan kantor OPD Pemkab Mahulu pada APBD 2022 mendatang sebesar Rp30 miliar.

“Baik Pak Bupati. Bisa dipertimbangkan. Kita sudah catat semua. Insyaallah kita bantu lewat bantuan keuangan di anggaran tahun 2022. Rp30 miliar, masih belum Rp100 miliar,” ujar Gubernur Isran Noor.

Selain menyampaikan keluhan soal masih banyaknya OPD yang berkantor di rumah warga, Bonifasius juga menyampaikan beberapa kondisi lain. Di antaranya soal tuntutan ganti rugi dari masyarakat untuk lahan pembangunan jembatan.

Padahal sebelumnya sudah bersepakat untuk memberikan sedikit lahan mereka untuk pembangunan jembatannya.

Kabupaten Mahakam Ulu resmi menjadi kabupaten yang berdiri sendiri melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013. (*)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status