Bapemperda DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Desa Adat Bersama Dosen Hukum Unmul
KLIKSAMARINDA – Saat ini Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum memiliki peraturan untuk mengatur hak adat. Pengaturan hak adat ini menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul).
Padahal, secara nasional, Desa Adat telah diatur dalam mandatory Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Karena itu, Bapemperda DPRD Kaltim bersama Dosen Fakultas Hukum Unmul melakukan pertemuan untuk menggagas usulan pembentukan peraturan terkait Desa Adat, Kamis 2 Maret 2023 lalu.
Peraturan ini nantinya akan ditujukan untuk mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim sesuai dengan mandatory Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat.
Atas dasar hal itu, DPRD Kaltim bersama Akademisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap Kelembagaan Desa Adat.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub pihaknya menggandeng Akademisi Fakultas Hukum supaya lebih memperkuat dan memperdalam kajian terhadap usulan regulasi Desa Adat.
Khususnya mengenai perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu. Rusman Yaqub juga menyatakan peraturan itu disusun agar kemudian menghindari terjadi benturan kepentingan saat perubahan status itu.
“Bagaimana mekanismenya, bagaimana pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaan,” ujar Rusman Yaqub.
Pendalaman atas kajian aturan tentang Desa Adat itu, menurut Rusman Yaqub, menjadi penting agar nantinya tidak multitafsir.
“Sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan baru. Jangan sampai perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa,” ujar Rusman Yaqub.
Dari uraian Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno diketahui bahwa pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat.
Menurut Haris Retno, pembentukan aturan itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi kelembagaan desa adat.
Haris Retno menerangkan, regulasi tentang kelembgaaan adat di Kaltim itu menjadi sangat penting. Terutama untuk meningkatkan potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar.
“Dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” ujar Haris Retno.
Haris Retno menambahkan bahwa usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim sehingga dapat melakukan pembentukan aturan.
“Selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap pembangunan pemerintahan,” ujar Haris Retno. (Adv/DPRDKaltim)