Ananda Emira Moeis Tegaskan Perda Bantuan Hukum Diperlukan Masyarakat
KLIKSAMARINDA – Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 kepada masyarakat terus dilakukan jajaran legislator Kaltim. Satu di antaranya dilakukan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis.
Di wilayah Samarinda, Ananda Emira Moeis bersama tim kerap menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Ratusan warga tampak cukup antusias menghadiri sosialisasi Perda Bantuan Hukum tersebut.
Persoalan bantuan hukum yang disampaikan warga, menurut Ananda Emira Moeis, berkaitan dengan banyak soal yang disampaikan dengan antusias. Terutama dalam konsultasi terkait berbagai masalah hukum yang mereka hadapi.
Antusiasme warga tersebut menguatkan perkiraan Ananda Emira Moeis bahwa saat ini banyak warga sangat memerlukan bantuan hukum. Saat sosialisasi berlangsung, warga banyak mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum.
Menurut Ananda Emira Moeis, sejumlah warga menyampaikan persoalan hukum yang kerap dihadapi, mulai dari masalah pernikahan, pinjaman online (pinjol) dan lainnya. Perempuan kelahiran Jakarta tahun 1984 itu menyatakan, atensi masyarakat dalam sosialisasi perda bantuan hukum cukup tinggi.
“Mereka bertanya fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, saya pikir, warga di sini ingin memahami itu,” ujar Ananda Emira Moeis.
Nanda, sapaan akrabnya, menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk akses pendampingan hukum dan konsultasi hukum yang diperlukan.
Sosialisasi ini menjadi upaya bagi masyarakat, khususnya di Kota Samarinda, agar mengetahui keberadaan Perda Bantuan Hukum yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.
Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perda yang sudah disahkan sejak tahun 2019 ini.
“Aapapun masalah yang dihadapi, kita harus mendengarkan dan mencari solusi terkait masalah hukum,” ujar Ananda Emira Moeis.
Karena itu, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa perda Bantuan Hukum ini memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Ananda Emira Moeis berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Perda Bantuan Hukum secara lebih rinci.
Kini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia sesuai kebutuhan berdasarkan Perda Bantuan Hukum.
“Warga bisa langsung datang ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim jalan A. Wahab Syahranie Samarinda apabila ingin melakukan konsultasi hukum lebih lanjut,” ungkap Nanda. (Dya/Adv/DPRDKaltim)