DPRD Bakal Rekomendasikan 3 Nama Calon Pj Gubernur Kaltim ke Kemendagri
KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim saat ini tengah mempersiapkan sejumlah nama calon penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim. Persiapan ini merupakan langkah terdekat untuk menentukan Pj. Gubernur Kaltim.
Penentuan Pj. Gubernur Kaltim ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi pada Oktober 2023 mendatang.
Sejumlah kepala daerah di provinsi lainnya juga akan berakhir di tahun yang sama. Antara lain, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Menurut Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, pihaknya akan segera membahas nama-nama calon Pj. Gubernur Kaltim.
Setelah menyaring nama-nama tersebut, DPRD Kaltim akan merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penetapannya.
Hasanuddin Ma’ud menerangkan, kewenangan DPRD Kaltim untuk memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“DPRD Provinsi Kaltim, melalui ketua, punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 nama yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor pada 1 Oktober 2023 mendatang,” ujar Hasanuddin Mas’ud, ditemui Selasa 23 Mei 2023, di Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Hasanuddin Mas’ud menyatakan, nantinya ada tiga nama yang akan disodorkan legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim ini harus memenuhi persyaratan.
Syarat pertama adalah mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Syarat lainnya adalah calon Pj Gubernur merupakan pejabat ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah atau setingkat eselon 1.
Setiap calon Pj Gubernur juga harus melampirkan penilaian kinerja selama 3 tahun terakhir. Nilai kinerja itu harus tergolong baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangaan.
Syarat berikutnya adalah calon Pj Gubernur harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Hasanuddin Mas’ud tak menyebutkan 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim. Politikus Golkar ini hanya menyebutkan bahwa saat ini nama-nama tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Masih kami proses. Yang jelas, calon Pj harus sesuai dan setingkat eselon 1. Nanti 3 nama itu kita kirim ke Kemendagri. Nanti Kemendagri juga akan menggodok, siapa yang keluar itulah Pj-nya,” ujar Hasanuddin Mas’ud. (Dya/Adv/DPRDKaltim)