Ananda Emira Moeis Siap Dampingi Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Hukum
KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim memandang perlu untuk secara massif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum.
Karena itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis, semakin gencar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda.
Menurut Ananda Emira Moeis, penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat oleh DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya. Sehingga, nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Selain menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar,” ujar Ananda Emira Moeis, usai sosialisasi pada Minggu 26 Maret 2023 lalu.
Selain itu, pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat.
Ananda Emira Moeis menerangkan, dasar tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan bahwa masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tengah berada dalam kasus hukum dan memerlukan pendampingan.
“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” ujar Ananda Emira Moeis saat sosialisasi di jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Ananda Emira Moeis menerangkan bahwa fasilitasi hukum ini berbentuk konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Selain itu, masyarakat juga akan memperoleh pendampingan dalam proses hukum.
Ananda Emira Moeis juga menyampaikan, masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie untuk memperoleh pendampingan hukum. Pihaknya akan membantu masyarakat untuk berkonsultasi.
Menurutnya, PDI Perjuangan memiliki Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Lembaga ini akan melayani diskusi, konsultasi, hingga pendampingan hukum gratis.
“Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” ujar Ananda Emira Moeis.
Ananda Emira Moeis menambahkan, Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pasalnya, usai sosialisasi, akan ada masyarakat yang datang ke kantor PDI Perjuangan untuk berkonsultasi atau meminta bantuan dan pendampingan hukum.
Masalah pendampingan hukum kepada masyarakat tersebut, menurut Ananda Emira Moeis, bervariasi. Mulai masalah pribadi hingga kelompok.
“Kemarin ada masalah kelompok ternak yang jualan sapi saat Iduladha belum dibayar selama dua tahun. Akhirnya didampingi dan Alhamdulillah beberapa minggu yang lalu sudah berhasil dibayarkan,” ujar Ananda Emira Moeis.
Ananda Emira Moeis berharap jabatan yang diembannya dapat bermanfaat bagi rakyat.
“Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama,” tandas Ananda Emira Moeis. (Dya/Adv/DPRDKaltim)