Samarinda Evaluasi Penggunaan Fuel Card Agar Lebih Tepat Sasaran

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi penggunaan fuel card bersama sejumlah lembaga dan lintas pemerintah. Evaluasi penggunaan fuel card ini dilakukan agar lebih tepat sasaran.
Evaluasi digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dalam Rapat Koordinasi Penggunaan Fuel Card Di Kota Samarinda di Ruang Rapat Karang Balai Kota, Senin 27 Maret 2023, kemarin.
Rapat koordinasi ini dilakukan agar dapat menyamaratakan persepsi untuk memperbarui fuel card.
Fuel Card merupakan pengembangan Kartu Survey manual yang sudah berjalan di Kota Samarinda. Saat ini, fuel card menjadi alat pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara nontunai.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pihaknya telah mengundang beberapa dinas terkait untuk melakukan evaluasi Fuel Card.
“Kami telah mengundang beberapa dinas, yaitu Kabupaten Kota Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur untuk melakukan evaluasi terkait dengan Fuel Card yang sudah terbit,” ujar Manalu ditemui usai Rapat.
Manalu menambahkam sebelumnya pihaknya menemukan temuan dugaan penyelewengan BBM jenis Solar yang dilakukan sejumlah sopir truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Jalan Untung Suropati.
“Sebelumnya ada temuan fuel card yang tidak tepat sasaran jadi akan diperbarui agar lebih baik dan tepat,” ujar Manalu.
Manalu juga menjelaskan, perlakuan itu akan merugikan dan dapat membuat kemacetan di wilayah sekitar SPBU, hal tersebut juga tidak tepat sasaran.
“Itu juga istilahnya BBM itu tidak tepat sasaran dan seluruhnya akan kita up lagi,” ungkap Manalu.
Syarat untuk mendaftar ulang fuel card yaitu dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan KIR (uji kendaraan bermotor).
“Untuk mendaftar ulang mereka wajib menggunakan STNK asli dan KIR yang asli,” ujarnya.
Karena itu, Manalu menghimbau agar para pengendara yang tidak melakukan KIR harus kembali mendaftar.
“Mereka mengabaikan padahal itu syarat mutlak untuk berkendara ataupun beroperasi. Supaya tidak merusak jalan karena Over Dimensi Over Loading (ODOL),” ujar Manalu. (Pia)