Pemkot Samarinda

Ali Fitri Noor Tegaskan Pengecer BBM Pertamini Langgar Aturan

KLIKSAMARINDA – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan pertamini atau cara jual beli BBM secara eceran di warung atau toko eceran semakin pasti. Sejumlah instansi telah memberikan masukan terkait larangan pertamini itu.

Asisten III Ali Fitri Noor menerangkan ada sejumlah alasan pelarangan pertamini. Pertama, pertamini itu tidak menggunakan alat standarisasi yang berlaku.

Hal itu berkaitan dengan pengawasan pemerintah melalui Badan Perizinan berdasarkan Undang Undang Migas pasal 41.

“Kedua masyarakat dilarang membeli BBM untuk dijual kembali kepada masyarakat. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Siapa yang melanggar Uundang Undang Tahun 2001 tentang Migas diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliyar,” ujar Ali Fitri Noor, Jumat 12 Mei 2022 saat ditemui di balaikota Samarinda.

Ali Fitri Noor menyatakan, Pertamini saat ini banyak bermunculan di daerah pinggiran jalan raya. Pertamini dan penjual bahan bakar di pinggir jalan ini diniali akan menjadi masalah kota ke depan.

“Apalagi suasana kota kita banyak kejadian-kejadian yang timbul karena penjualan bahan bakar di pinggir jalan baik yang dalam bentuk modifikasi SPBU kecil atau disebut juga Pertamini maupun penjual-penjual botol di pinggir jalan. Kondisi ini kemudian berkembang terus,” ujar Ali Fitri Noor.

Karena itu, menurut Ali Fitri Noor, Pemkot Samarinda terus melakukan komunikasi dengan instansi internal maupun pihak-pihak eksternal. Bahkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun berkali-kali agak sedikit keras bicara dengan Pertamina terkait penertiban pom mini ini.

Pasalnya, penertiban pom mini atau pertamini tersebut merupakan ranah Pertamina sebagai pemegang hak pengendalian BBM di lapangan. Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga, menjadi instansi penyaluran dan distribusi BBM kepada masyarakat.

“Karena jelas di Undang-Undang Nomor 22 pasal 58 Tahun 2001 bahwa alur dari penyaluran migas kepada masyarakat adalah yang terakhir itu SPBU. Tidak ada lagi alur-alur yang lain atau pasar-pasar yang lain,” ujar Ali Fitri Noor.

Pasal lainnya yang menjadi rambu peringatan bagi para pengecer BBM adalah risiko terhadap terjadinya kebakaran akibat Pertamini. Fakta yang terjadi di Samarinda yaitu insiden meninggalnya warga akibat kebakaran dipicu pertamini.

Pada tahun 2018 terjadi kebakaran di Kecamatan Palaran. Pada tahun 2020 di Jalan Oto Iskandardinata. Kemudian di tahun 2020 juga terjadi kebakaran di Jalan Kehewanan. Terbaru adalah kebakaran di tahun 2022 di Jalan AW Syahranie yang merenggut korban jiwa setelah tabrakan mobil dan pom mini beberapa waktu lalu.

“Kami tadi mengambil kesimpulan setelah menerima masukan dari instansi terkait dari Badan Perizinan. Kenapa Pertamini itu dilarang karena pertamini tidak menggunakan alat sesuai standar yang berlaku.

Saat ini, pertamini atau pom mini lebih modern. Kemasannya bukan lagi menggunakan botol, namun telah menyerupai alat distribusi BBM di SPBU. Tempat penjualan itu tergolong permanen yang mampu menyediakan 200 liter per unit.

Ali Fitri Noor juga menyebutkan, telah pertamini telah mengakibatkan gangguan ketertiban umum karena memakai media jalan. Selain itu, dari sisi keamanan, pertamini sangat rawan karena dekat dengan pemukiman.

“Kalau SPBU itu, kan relatif jauh dari masyarakat. Ada batasan dan ada alat keamanan segala macam. Faktor keamanan ini juga menjadi catatan. Artinya, kegiatan ini secara aturan hukum tidak dibenarkan atau dikatakan ilegal,” ujar Ali Fitri Noor. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status