Paripurnakan 11 Perda di Tahun 2022, Seno Aji: Masih Ada Ranperda yang Dioper dan Berproses di Tahun 2023
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir Seno Aji mengatakan bahwa anggota dewan memiliki 3 fungsi dalam menjalani tugasnya. Diantaranya, fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Ketiga fungsi ini memiliki tujuan untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah. Akan tetapi, karena DPRD sedikit berbeda dengan DPR RI, maka, fungsi legislasi itu diubah menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda).
“Di sini, tupoksi kita dalam berdewan ada tiga. Nah, untuk tupoksi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kaltim sudah mengesahkan beberapa Ranperda menjadi Perda di tahun 2022,” ujar Seno Aji belum lama ini.
Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa ada 11 Perda yang sudah diterbitkan dan diparipurnakan DPRD Kaltim di tahun 2022 kemarin.
Berikut ini daftar 11 Perda yang sudah diterbitkan dan diparipurnakan DPRD Kaltim di tahun 2022 kemarin.
Pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 3 Januari 2022.
Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 9 Maret 2022.
Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 4 Juli 2022.
Keempat, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2022.
Kelima, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022-2037. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2022.
Keenam, Perda Nomor 6 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2022.
Ketujuh, Perda Nomor 6A Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 16 Oktober 2022.
Kedelapan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Kesembilan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 14 Desember 2022.
Kesepuluh, Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 26 Desember 2022.
Kesebelas, Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 29 Desember 2022.
Kendati demikian, ada juga beberapa Ranperda di tahun 2022 yang dioper ke tahun 2023 karena belum diparipurnakan.
“Ada juga yang dioper ke tahun 2023 ini. Salah satunya, Ranperda RTRW yang saat ini masih sedang berjalan,” ujar Seno Aji.
Adapun Ranperda yang belum diparipurnakan dan dioper ke tahun 2023 antara lain Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.
Kemudian, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Lalu, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Seno Aji berharap, Ranperda yang belum disahkan atau diterbitkan ini bisa secepatnya diparipurnakan. Sebab, Ranperda sangat penting untuk Provinsi Kaltim.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disahkan dan diparipurnakan,” harapnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)



