Wali Kota Samarinda Tegas Soal Tanggung Jawab Lingkungan dari Pengembang

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pengembang harus memiliki komitmen dalam upaya penanganan banjir. Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi DPD HIMPERRA Kalimantan Timur. Audiensi berlangsung di Balaikota Samarinda pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pertemuan di Ruang Tamu Lantai II membahas isu krusial pembangunan kota. Diskusi meliputi validasi BPHTB, pembebasan retribusi PBG, dan tanggung jawab lingkungan. Ketua HIMPERRA Kaltim Muhammad Sofian menyampaikan berbagai aspirasi pengembang.
Sofian menjelaskan kendala proses validasi BPHTB yang memakan waktu lama. Proses ini bisa mencapai 14 hari kerja untuk penyelesaian.
Lamanya waktu validasi kerap menghambat penandatanganan Akta Jual Beli. Seluruh kewajiban pajak harus diselesaikan sebelum penandatanganan AJB.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Andi Harun memberikan respons positif. “Kami akan percepat proses validasi BPHTB dari 14 hari menjadi 7 hari kerja,” tegasnya.
Percepatan ini dimungkinkan karena sistem pelayanan BPHTB berbasis digital terintegrasi. Langkah ini merupakan bagian transformasi pelayanan publik yang efisien.
Terkait usulan pembebasan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Pemkot siap menjalankannya.
Kebijakan ini mengacu pada SKB tiga menteri terkait. Namun diperlukan kejelasan mengenai unit MBR yang diajukan asosiasi.
Wali Kota menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam pembangunan perumahan. “Semua perumahan wajib menyediakan lahan retensi untuk mitigasi banjir,” ujarnya tegas.
Andi Harun mengingatkan pembangunan tidak boleh hanya mengejar aspek komersial. Pengembang harus memperhatikan daya dukung wilayah dan kelestarian lingkungan.
“Persoalan banjir bukan hanya tugas pemerintah tetapi tanggung jawab bersama,” sambungnya.
Komitmen lingkungan menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek pembangunan. Pemkot akan menagih pengembang yang tidak memiliki komitmen lingkungan.
Audiensi dihadiri Asisten II Marnabas Patiroy dan pejabat terkait lainnya. Hadir pula Kepala DPMPTSP Julia Noor, Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti. Kepala Dinas Perkim Herwan Rifa’i dan Direktur Perumdam Noor Wahid Hasyim turut menghadiri pertemuan.
“Prinsip kami jelas: permudah layanan publik dan dorong efisiensi pembangunan,” pungkas Wali Kota.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan kota yang tertata, sehat, dan layak huni. Keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama Pemkot Samarinda. (*)





