Wali Kota Jadwalkan Penetapan Perda RTRW Samarinda 2023 Tindak Lanjuti Persub Kementerian ATR/BPN
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadwalkan penetapan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023 pada Jumat 17 Februar 2023.
Ketua Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Safaruddin, membenarkan jadwal penetapan Ranperda RTRW Kota Samarinda 2023 akan dilakukan pada Jumat 17 Februari 2023.
“Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani Wali Kota,” ujar Safaruddin dihubungi Kamis 16 Februari 2023.
Safaruddin menerangkan alasan penetapan Ranperda RTRW Kota Samarinda oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Selain karena DPRD Samarinda batal mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda, Safaruddin menyatakan bahwa Pemkot Samarinda mengikuti aturan pusat terkait jadwal penetapan Ranperda tersebut.
Menurut Safaruddin, Pemkot Samarinda telah menerima surat bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Surat yang bersifat segera tertanggal 3 Februari 2023 lalu itu berisi tentang tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Ada 3 poin dalam surat itu yang merupakan arahan Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda.
Pertama, pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Kedua, batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.
Ketiga, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada 4 pihak, yaitu Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui Ketuanya.
“Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti. Adalah tak elok, ketika Pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menegaskan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan batas penetapan Ranperda RTRW Samarinda pada 13 Februari 2023. Maka, imbuh Safaruddin, semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut.
“Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara,” ucapnya.
Mengenai upaya DPRD Samarinda yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persoalan ini, menurut Safaruddin tetap tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN.
“Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 (Februari),” ujar Safaruddin menambahkan.
Safaruddin juga menegaskan, masalah penetapan RTRW Samarinda merupakan lex superior derogate legi inferiori.
Asas lex superior derogate legi inferiori berarti peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
“Kita juga diikat asas lex spesialis. Kalau sudah pusat yang menentukan, maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” ujar Safaruddin.
Menanggapi adanya kondisi di DPRD Samarinda yang terkesan belum ingin mengesahkan Ranperda RTRW itu, menurut Safaruddin sebenarnya DPRD Samarinda juga harus menjadikan surat dari Kementerian ATR/BPN sebagai pegangan untuk penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023.
“Surat tersebut juga diterima ke DPRD atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” tandas Safaruddin.
Safaruddin juga membantah isu yang menyatakan bahwa Pemkot Samarinda terkesan buru-buru menetapkan Raperda RTRW. Menurut Safaruddin, Pemkot Samarinda bukan ingin buru-buru menetapkan Ranperda RTRW.
Langkah itu dilakukan demi mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN itu.
Jika pun disebut mempercepat, langkah Pemkot Samarinda menetapkan Ranperda RTRW merupakan sikap patuh kepada arahan pusat.
“Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat, justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” ujarnya. (Adv/PemkotSamarinda)