Tokoh Masyarakat di Busang Kaltim Dimintai Keterangan
KLIKSAMARINDA – Walhi Kaltim dan Jatam Kaltim mengeluarkan rilis peringatan atas penangkapan tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai, di Desa Long Bentuq, Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ketiganya adalah Kepala Adat Dayak Modang Long Wai, Daud Luwing, Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui, dan Dewan Adat Daerah Kaltim, Elisason.
Menurut rilis Walhi Kaltim dan Jatam Kaltim pada Minggu, 28 Februari 2021, pihak kepolisian telah menangkap ketiganya pada Sabtu sore, 27 Februari 2021 sekitar pukul 18:28 WITA.
“Mereka dijemput paksa Belasan mobil aparat, yg bersenjata lengkap diperjalanan pulang usai melakukan pendataan aset –aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” demikian keterangan Walhi Kaltim dalam rilisnya, Minggu dinihari, 28 Februari 2021.
Dalam video dan keterangan yang dikirimkan masyarakat kepada Walhi Kaltim, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung belasan mobil bersenjata lengkap. Akibatnya, para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan. Ketiganya kemudian langsung dibawa ke Polres Kutim, Sangatta, Kutai Timur.
Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menerangkan, penangkapan ketiga toko adat tersebut dilakukan oleh belasan personel Polres Kutim dengan persenjataan lengkap. Polisi menangkap 3 warga Desa Long Bentuq setelah sebelumnya, warga menolak kehadiran perusahaan Sawit PT.SAWA beroperasi di wilayah adat Desa Long Bentuq.
“Jatam Kaltim mengecam penangkapan dan Kriminalisasi warga adat oleh Polres Kutim Serta Mendesak agar Kapolres Kutim Membebaskan 3 tokoh masyarakat adat Long Wai, Kutim,” demikian keterangan Jatam Kaltim.
Penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pejuang adat tersebut, patut diduga akibat gencarnya penolakan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap rencana dan aktivitas PT. Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA).
Sejak 30 Januari 2021 lalu masyarakat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq melakukan aksi damai penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah Sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung salah satu anak perusahaan dari PT Tri Putra Group.
“Bentuk aksi damai ini adalah pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami Sawit seluas lebih kurang 4.000 Ha tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq,” demikian keterangan Walhi Kaltim.
Karena itu, warga yang tergabung dalam Kolisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakkan represif aparat atas penangkapan TIGA tokoh masyarakat ditengah perjalanan pulang pada hari ini Sabtu 27 Februari 2021.
2. Mendesak agar Kapolres Kutim segera membebaskan 3 tokoh masyrakat .
3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada 3 tokoh masyarakat dan lima masyarakat yang di panggil oleh pihak Polres Kutim.
4. Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi dan pencabutan Ijin PT. Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) anak perusahaan dari Tri Putra Group yang beroperasi di wilayah adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kutai Timur.
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan ketiga tokoh adat Dayak di Busang Kutim tersebut. (*)
TIDAK BERADAT,KEBIASAAN MAIN TANGKAP,, SEGERA DILEPASKAN ITU SDRA² KAMI !!!!
Yaa jika Aparat bertindak demi Perusahaan bukan demi Rakyat dan negara maka wajib di luruskan! Jika LAPORAN JATAM benar, wajib dibrespon positif , smoga ada SOLUSI saling menguntungkan tanpa merusak ALAM , tdk boleh ada yg TERANIAYA dan dirugikan dalam kasus ! MOHON di 🙏🙏Inget NEGARA itu ada untuk kesejahteraan Rakyat !