
KLIKSAMARINDA – Gubernur Suawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkaan Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lainnya, Minggu 28 Februari 2021.
Bersama IR, Nurdin Abdullah disangkakan sebagai penerima gratifikasi.
“Saudara NA dan IR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers siaran langsung di channel KPK Minggu dini hari.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku prihatin dengan kasus korupsi ini.
“Korupsi merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat,” ujar Firli Bahuri.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap KPK bersama 5 orang antara lain, seorang pengusaha, Sekretaris Kepala Dinas PU, ajudan dan dua orang sopir.
Adapun barang bukti uang Rp1 miliar yang diamankan dari salah satu rumah makan di Kota Makassar. (*)