Syafruddin Sebut Masyarakat di Sekitar IKN Perlu Pendampingan
KLIKSAMARINDA – Mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya menjadi perhatian pusat. Pun, lembaga pemerintahan yang ada di Kaltim, seperti DPRD Kaltim.
Pengawasan ini khususnya demi memastikan partisipasi masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN. Karena itu, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, pihaknya akan membentuk posko pengaduan untuk masyarakat yang bersinggungan langsung dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Rencana tersebut, menurut politikus Partai kebangkitan Bangsa ini, perlu dilakukan dalam rangka menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sekitar IKN di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Terutama jika ke depan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Adanya IKN bukan sebuah masalah yang berarti, namun setidaknya kepentingan masyarakat lokal perlu dikawal,” ujar Syafruddin Senin 13 Februari 2023.
Safruddin menambahkan persoalan krusial yang patut mendapatkan perhatian adalah persoalan pembebasan lahan. Kemungkinan besar, menurut Syafruddin, nantinya perkara lahan akan massif terjadi.
Menurut Syafruddin, legislator Kaltim tetap akan melakukan pendampingan kepada masyarakat jika dihadapkan pada masalah pembebasan lahan.
“Mendampingi proses kegiatan pembebasan lahan masyarakat antara lain dengan pendampingan yang kami berikan. Misalnya pembentukan posko pengaduan,” ujar Syafruddin.
Persoalan pembebasan lahan juga akan berkaaitan dengan regulasi. Karena itu, persoalan regulasi juga harus betul-betul dipahami dan dilaksanakan dalam upaya pembebasan lahan warga sehingga sesuai peruntukannya.
“Ini sesuai dengan harapan Gubernur Kaltim agar adanya pembangunan IKN nanti jangan sampai justru menimbulkan kesenjangan. Persoalan pembebasan lahan saya rasa juga harus sesuai,” tandas Syafruddin.
Karena itu, Syafruddin menekankan agar masyarakat yang memiliki lahan harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Pun, Syafruddin berharap agar Badan Otorita IKN dapat melakukan pemetaan lahan masyarakat yang akan dibebaskan.
Khususnya pemetaan berdasarkan dokumen kepemilikan lahan yang jumlahnya tak sedikit. Karena dengan pemetaan dan keabsahan dokumen bisa mengantisipasi persoalan sengketa yang berpotensi terjadi.
“Jadi masing-masing dokumen harus dipetakan dulu sesuai tingkatannya. Sampai sekalipun ada yang tidak punya dokumen juga harus diperhatikan karena ada tanam tumbuh di sekitar bangunannya,” ujar Syafruddin. (Adv/DPRDKaltim)