DPKD Kaltim Musnahkan Ribuan Arsip Dua Biro Setdaprov
KLIKSAMARINDA – Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penghapusan dan pemusnahan arsip Sekretariat Daerah Kaltim, Rabu 21 Oktober 2020. Ribuan arsip tersebut berasal dari arsip Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah dan arsip Biro Perekonomian.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Elto mengatakan arsip yang dimusnahkan ini dari tahun 1960 sampai 2013. Penghapusan ini tentunya mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini berhasil dan berlanjut ke biro dan perangkat daerah lainnya,” ujar Elto.
Lebih rinci, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Hana Iriana mengatakan arsip yang dimusnahkan sudah dipilah dan melalui beberapa tahapan seleksi. Pemusnahan ini atas dasar Surat Keputusan Gubernur dan sudah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional RI.
“Arsip yang dimusnahkan dari Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah sebanyak 3.001 berkas. Kemudian dari Biro Perekonomian sebanyak 1.345 berkas,” ujar Hana Iriana.
Hana menjelaskan, tidak semua arsip bisa dimusnahkan. Arsip dinamis yaitu arsip yang terus bergerak dan masih digunakan seperti peraturan dan Surat Keputusan tidak boleh dimusnahkan.
“Ada juga arsip statis. Arsip ini tidak bisa dimusnahkan karena mengandung nilai sejarah. Arsip yang bisa dimusnahkan adalah arsip yang nilai retensinya sudah tidak bisa digunakan lagi. Contohnya undangan-undangan,” ujar Hana Iriana
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim, Fathul Halim yang melakukan pemusnahan arsip secara simbolis menyatakan, penumpukan arsip akan mengakibatkan ruangan terasa sempit dan tidak nyaman. Sehingga akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi. Karena itu, Fathul Halim memberikan apresiasi yang tinggi pada kegiatan pemusnahan arsip.
“Sebagai wujud usaha kita meningkatkan ketertiban tata kelola dengan menerapkan langkah-langkah yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Fathul Halim saat memusnahkan secara simbolis. (*)