Sekolah di Samarinda Dilarang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Selama Darurat Pandemi Covid-19
KLIKSAMARINDA – Dinas Pendidikan Kota Samarinda kembali mengeluarkan Surat Edaran untuk pelaksanaan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Surat Edaran bernomor 339/7614/100.01 tersebut tersebut setelah Wali Kota Samarinda selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 merilis penerapan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang disiplin pelaksanaan protokol kesehatan pada 7 September 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat 4 point aturan yang harus dilakukan oleh setiap sekolah pada tingkat SD dan SMP di Samarinda.
Point pertama menyebutkan:
“Sekolah menysosialisasikan Perwali No 43 Tahun 2020 kepada semua pemangku kepentingan di sekolahnya. Sosialisasi dapat berupa pertemuan virtual, pemasangan spanduk atau poster di tempat-tempat strategis atau media sosial sekolah
Pada point kedua tertulis:
“Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan kerja masing-masing.”
Pada point ketiga disebutkan,
“Dilarang melakukan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka antara pendidik dan peserta didik selama darurat Covid-19 di sekolah
Point kelima adalah:
“Sekolah dan pendidikan yang tidak mengindahkan Perwali No 43 Tahun 2020 dan larangan tatap muka dalam PBM maka akan diberi sanksi tegas (dapat berupa penutupan sekolah atau denda dan hukuman disiplin)
Surat Edaran tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin pada 7 September 2020.