Soal Izin Tambang di Kaltim, Belajarlah Dari Kasus Oposa Case

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan, kasus izin tambang di Kalimantan Timur pernah terjadi di Filipina. Kasus itu terkenal dengan nama Oposa Case.
Oposa sendiri merupakan pengacara yang menggugat Kementerian Sumber Daya Alam Filipina karena izin yang dikeluarkan ternyata lebih luas dari daratan yang ada.
“Lawyer ini menggugat pemerintah untuk membatalkan izin itu,” ucapnya, seperti dikutip dari Detik.
Gugatan diajukan bukan hanya atas nama pribadi, namun juga generasi mendatang di Filipina. Singkat cerita gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung Filipina dan pemerintah membatalkan izin tambang-tambang yang telah dikeluarkan.
“Mahkamah Agung memutus itu, hakim agungnya, Hilario Davide. Dia mengabulkan itu, atas nama lingkungan dan atas nama keadilan untuk generasi Filipina di masa yang akan datang maka pemerintah diperintahkan me-review izin yang sudah melebihi batas wilayah luas Filipina. Saya pikir itu enggak akan dapat di Indonesia. Tapi ternyata ada,” jelas Syarif. (*)