Satpol PP Samarinda Sidangkan Pemilik Toko Yang Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

KLIKSAMARINDA – Seorang pemilik toko kelontong di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim I berinisial IS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis 3 Agustus 2023.
Perkaranya, pemilik toko kelontong itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan penjual minuman beralkohol tersebut dalam razia pada, Jumat 21 Juli 2023 lalu.
Aarat Satpol PP menyita barang bukti dari IS dalam razia tersebut. Antara lain minuman beralkohol sebanyak 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.
Dalam persidangan tersebut, IS selaku tersangka dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp2 juta oleh hakim PN Samarinda.
Jika tidak dapat membayar denda, IS dapat mengganti dengan kurungan selama 14 hari.
Tersangka IS kemudian memilih membayar denda Rp2 juta kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kemudian meminta IS untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, tersangka IS telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda, tersangka yang kami sidangkan hari ini 1 orang dengan inisial IS dengan barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen,” ujar Herry Herdany melalui keterangan tertulis, Jumat 4 Agustus 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Maradona Abdulah, menegaskan persidangan tersangka IS merupakan bentuk komitmen Satpol PP Samarinda dalam upaya penegakan Perda.
“Hari ini kami kembali menyidangkan 1 perkara tipiring dengan tersangka IS, dan ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki izin menjual atau berjualan minol.
Maradona Abdulah menyatakan, pihaknya akan terus gencar menindak dengan melakukan razia dan langsung disidangkan.
“Bukan hanya miras. Ke depannya, kami akan cek perizinan guest house dan hotel. Bila tidak mengikuti aturan kami tindak,” ujar Maradona Abdullah. (*)