DPRD Samarinda

Samri Shaputra Beber Alasan Pro Kontra Internal Soal Pengesahan Ranperda RTRW Samarinda

KLIKSAMARINDADPRD Samarinda tidak melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda dalam Sidang Paripurna DPRD Samarinda.

Batalnya pengesahan Ranperda RTRW itu akibat sidang paripurna yang langsung dihadiri Wali Kota Samarinda itu hanya terdiri dari 13 anggota DPRD Samarinda.

Jumlah kehadiran anggota DPRD Samarinda untuk mengambil keputusan menjadi tidak kuorum.

Dari penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, ketidakhadiran anggota DPRD Samarinda dalam Sidang Parippurna itu karena adanya pro kontra di internal DPRD Samarinda terkait Ranperda RTRW.

Menurut Samri Shaputra, terjadi perbedaan pendapat terkait Raperda RTRW Samarinda. Pasalnya, ada sejumlah aspirasi dan kepentingan masyarakat yang belum dimasukkan ke dalam Ranperda RTRW.

Selama ini, pembahasan Ranperda RTRW Samarinda hanya dilakukan di tingkat Pemkot Samarinda.

“Sehingga masih terjadi perdebatan di dewan. Apalagi, Raperda RTRW itu hanya dibahas Pemkot,” ujar Samri Shaputra usai sidang.

Samri mengakui bahwa DPRD Samarinda belum melakukan pembahasan Raperda RTRW. Samri menyebutkan bahwa Ranperda RTRW Samarinda masih memerlukan kajian dan uji pubik ke masyarakat.

“Kita kan belum membahasnya. Selama ini pembahasannya di Pemkot saja. Dan DPRD disuruh mengesahkan,” ujar Samri Shaputra.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat menyatakan, pembatalan sidang terjadi karena hanya 13 anggota dewan saja yang hadir. Jumlah tersebut tak memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

Helmi Abdullah menjelaskan, sebelumnya sidang sempat diskors dua kali dengan masing-masing waktu 15 menit mulai pukul 16.30 WITA.

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 17.25 WITA tetapi anggota DPRD Samarinda dalam sidang itu belum juga memenuhi kuorum.

Menurut Helmi Abdullah, pihaknya telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang ada.

Senada dengan Samri Shaputra, politikus Gerindra itu menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat soal Ranperda RTRW Samarinda di internal DPRD Samarinda.

“Ya, artinya tahapan kita sudah melakukan semua. Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” ujar Helmi Abdullah saat ditemui usai rapat.

Pemkot Samarinda sendiri telah menerima ketentuan dari Pemerintah Pusat melalui surat dari Kementerian ATR/BPN mengenai Perda RTRW Kota Samarinda.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Perda RTRW Samarinda harus disahkan paling lambat tanggal 13 Februari 2023 (kemarin). Menurut Wali Kota Samarinda Andi Harun, tembusannya juga telah diterima oleh DPRD Kota Samarinda.

Wali Kota Andi Harun sendiri akan menandatangani Ranperda RTRW Samarinda Rabu, 15 Februari 2023.

“Hari ini semua dokumen telah siap dan Insyaallah besok, saya akan menandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Samarinda” ujar Wali Kota Andi Harun.

Dasar hukum pengesahan Ranperda menjadi Perda yang digunakan Wali Kota Andi Harun adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 82 yang mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda. (Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status