News

Residivis Jadi Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap Saat Beraksi di Dekat Polsek

KLIKSAMARINDA – AG, seorang bapak beranak dua yang beralamat di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berurusan dengan hukum setelah tercatat pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan pada 2022. Kali ini, dia tertangkap karena menyamar sebagai polisi untuk merampas barang berharga korbannya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan pada Jumat 14 Februari 2025, bahwa pelaku memiliki modus operandi yang unik dengan memilih lokasi ramai, termasuk di sekitar kantor polisi. AG mengincar korban yang terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dari keterangan pelaku, kami mengetahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan lebih dari 5 kali aksi selama periode 2023 hingga Januari 2025. Pelaku beraksi sendiri dan setelah penyelidikan, terkonfirmasi bahwa dia adalah seorang residivis,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Dalam melancarkan aksinya, AG membawa korban ke pos polisi terdekat setelah menyita barang-barang seperti ponsel dan uang tunai. Dengan dalih pemeriksaan dan tes urine, pelaku kemudian masuk ke kantor polisi namun justru kabur meninggalkan korbannya yang menunggu di luar.

Aksi terakhir AG tercatat pada 29 Desember 2024 di dekat Flyover Jalan Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) dan Jalan Ir H Juanda, tepatnya di depan Kantor Urusan Agama. Dari dua TKP yang terungkap, polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel sebagai barang bukti.

Saat dimintai keterangan, AG mengaku nekat melakukan aksi pencurian ini karena desakan ekonomi keluarga. “HP iPhone saya jual Rp4 juta, buat makan sehari-hari. Punya dua anak,” ungkap AG. Dia mengaku berani menyamar sebagai polisi karena pernah membantu aparat kepolisian menangkap pelaku kriminal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan RF (23), seorang penadah barang hasil curian AG. Barang bukti yang diamankan termasuk tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Para pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.(Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status