Rencana Pemkot Samarinda Pasca Normalisasi Segmen Segiri I
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda merilis rencana lanjutan penanganan banjir Samarinda di sejumlah wilayah. Antara lain, normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) pembebasan lahan segmen Segiri II, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, serta segmen sungai mati di sepanjang Jalan DI Panjaitan dan PM Noor.
Rencana tersebut merupakan lanjutan program setelah kepemimpinan Syaharie Jaang dan Barkati usai. Pasalnya, penanganan banjir juga menjadi point utama Program 100 Hari Kerja Andi Harun dan Rusmadi, Wali kota dan Wakil Wali kota Samarinda terpilih untuk periode 2021-2024.
Menurut Plh. Wali Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, usai pengerjaan segmen Segiri pada akhir Maret 2021, proyek normalisasi lanjutan adalah Kajian teknisnya sendiri bakal dikerjakan dua instansi berbeda.
Untuk segmen Segiri II ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), sedangkan segmen sungai mati diurus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Sugeng Chairuddin mengatakan, pembebasan lahan belum bisa segera dieksekusi oleh Dinas Pertanahan Kota Samarinda. Karena Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) masih dalam tahap penyelesaian yang dilengkapi oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tadi .
“Dokumen perencanaan ini nanti memuat perihal pembebasan lahan, luasan lahan, jumlah rumah, perkiraan harga dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sekian Lalu Dinas Pertanahan menindaklanjuti,” ujar Sugeng ketika memimpin rapat penangan dampak sosial normalisasi SKM belum lama ini di gedung Balaikota.
Menurut Sugeng Chairuddin, jika dokumen nanti sudah terlengkapi, maka langkah selanjutnya untuk diserahkan kepada tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dapat menaksir besaran dana kerahiman atau santunan untuk pembebasan lahan.
Sugeng Chairuddin meminta kepada Dinas PUPR agar segera merumuskan DPPT segmen sungai mati dan diserahkan kepada Dinas Pertanahan. Namun untuk segmen Segiri II masih menunggu Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menentukan garis batas penanggulan bantaran SKM.(*)