Rencana Kenaikan TPP Guru PPPK Kaltim, Salehuddin: ASN Lain Bagaimana?
KLIKSAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menaikkan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Senin 12 Juni 2023.
RDP tersebut membahas kenaikan tunjangan TPP guru ASN PPPK Kaltim tahun 2023. Menurut anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, rencana tersebut termaktub dalam nomenklatur yang tentang pemberian TPP di Kaltim.
“Sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujar Salehuddin, usai RDP.
Meski belum ada kepastian tentang penambahan TPP guru PPPK Kaltim, namun Salehuddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal peningkatan penghasilan ASN di Kaltim.
Salehuddin menyampaikan, dalam RDP tersebut juga dibahas beberapa regulasi soal pemberian TPP daerah. Mulai dari nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, hingga aturan yang memuat soal hak prerogatif kepala daerah.
“Intinya kita akan mengawal agar PPPK bisa mendapatkan hak-haknya. Harapannya, kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” ujar Salehuddin.
Salehuddin menilai, Provinsi Kaltim memiliki kemampuan untuk kenaikan TPP PPPK. Namun, meskipun Pemprov Kaltim tergolong mampu untuk menaikkan TPP PPPK, langkah tersebut perlu menyesuaikan dengan regulasi yang ada dan menjadi pertimbangan Pemprov Kaltim.
Antara lain aturan tentang jumlah nominal atau besaran TPP ASN guru PPPK.
Salehuddin menegaskan, DPRD Kaltim tetap akan mendorong permohonan kenaikan TPP ASN guru PPPK. Keputusan nantinya akan berada di ranah eksekutif berdasarkan kajian internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim.
Kajian ini antara lain untuk melihat aspek regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Jika usulan kenaikan TPP ASN guru PPPK tetap harus dilakukan, Salehuddin menegaskan akan ada konsekuensi terhadap keputusan tersebut.
“Apakah bisa dipenuhi atau tidak, kita kembalikan ke provinsi, dalam hal ini TAPD. Karena untuk menetapkan kenaikan, ada konsekuensinya,” ujar Salehuddin.
Salehuddin menyatakan, satu konsekuensi yang bakal ditemui adalah tentang nasib ASN nonguru. Pasalnya, ASN PPPK di Kaltim bukan hanya guru. Menurut Salehuddin, ASN PPPK nonguru juga memerlukan pertimbangan terkait kenaikan TPP ASN PPPK ini.
“Salah satu konsekuensinya, jika TPP PPPK guru dinaikkan, lalu ASN yang lain seperti apa. Kan ASN bukan hanya PPPK guru saja, sebenarnya banyak yang lain. Ada tenaga kesehatan (nakes) dan lainnya, maka ini juga menjadi pertimbangan,” sambungnya.
Karena itu, Salehuddin mendorong agar Pemprov Kaltim segera melakukan kajian dan pembahasan terkait rencana kenaikan TPP ASN PPPK tersebut. Khususnya membahas terkait kemampuan anggaran dan jadwal pelaksanaan kenaikan TPP ASN PPPK tersebut.
“Proses peningkatannya juga harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ini ada komitmen sekaligus statement dari pemerintah provinsi,” ujar Salehuddin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)