Politisi Golkar Mantan Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rita Widyasari
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 November 2019, memanggil mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Mursidi Muslim, terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW). Pemanggilan politikus Partai Golkar itu dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Mursidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Mursidi Muslim menjabat anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari,” kata Febri, Rabu 27 November 2019 dikutip dari Antara.
Dalam kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita, seperti rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar. KPK juga tengah menelusuri aset-aset lain. KPK menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin (Khoi) dalam tiga perkara rasuah.
Sebagai tersangka TPPU, Rita dan Khoi, diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kukar.
Rita dan Khoi juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (*)