News

Polisi Tahan Tujuh Tersangka Pelaku Pencurian Rolling Door di Pasar Pagi Samarinda

KLIKSAMARINDA – Tim gabungan yang terdiri dari pengelola Pasar Pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bhabinkamtibmas, dan Babinsa menangkap tujuh pelaku pencurian rolling door aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Minggu 14 Januari 2024, tengah malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.29 WITA di lokasi proyek pembangunan Pasar Pagi Samarinda.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (41), MK (41), M (56), S (41), AT (43), AH (45), dan M (32). Mereka ditangkap saat tengah mencuri inventaris milik Dinas Perdagangan Pemkot Samarinda di Jalan KH Mas Temenggung, Kompleks Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, kelompok pelaku kepergok hendak memuat rolling door dari proyek Pasar Pagi ke sebuah mobil pick up.

“Ada tujuh orang yang diamankan, mereka kepergok hendak mencuri aset milik Pemkot yakni Rolling Door dari Lokasi Pasar Pagi dan dimuat ke Mobil Pick Up,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Januari 2024.

Kompol Tri Satria Firdaus menambahkan, saat ini ketujuh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pelaku.

“Ini masih proses BAP, prosesnya agak memakan waktu, karena ada tujuh pelaku, jadi masih kami dalami lagi,” ucap Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Terdapat 2 unit mobil pick up, 19 unit rolling door, 1 buah palu, dan 2 buah linggis yang disita.

Diperkirakan total kerugian akibat pencurian aset milik Pemkot Samarinda ini mencapai sekitar Rp14.080.000. Jumlah ini didasarkan pada harga rolling door beserta peralatan lain yang berhasil diamankan.

“Kami amankan 2 (Dua) Unit Mobil Pickup, 19 (Sembilan Belas) Unit Rolling Door, 1 (Satu) Buah Palu dan 2 (Dua) Buah Linggis. Kerugian Pemkot Samarinda sekitar Rp14.080.000,” urai Kompol Tri Satria Firdaus.

Penangkapan tujuh pelaku pencurian aset milik Pemkot Samarinda ini dilakukan berkat kerja sama yang baik antara kepolisian, Satpol PP, dan pengelola Pasar Pagi. Koordinasi dan sinergi yang kuat antarinstansi ini patut diapresiasi.

Ke depannya, kerja sama semacam ini perlu terus ditingkatkan untuk mencegah dan menangkal aksi pencurian atau perusakan fasilitas dan aset milik pemerintah daerah maupun pusat. Tentunya dengan mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Saat ini, Pasar Pagi Samarinda yang merupakan pasar tradisional ikonik ini tengah memasuki tahap revitalisasi. Tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan dan daya saing.

Pemerintah Kota Samarinda tengah mengembangkan pasar menjadi salah satu objek wisata belanja terpopuler di Kota Tepian ini. Antara lain dengan menambah sejumlah fasilitas pendukung.

Dengan penangkapan para pelaku pencurian aset proyek ini, diharapkan pembangunan Pasar Pagi Samarinda dapat kembali berjalan lancar. Pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan lokasi agar insiden serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status