News

Polisi Sita Alat Pemalsu Identitas Registrasi Kartu Pendana di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, membeber cara para pelaku pemalsu identitas registrasi kartu perdana, Jumat 12 Maret 2021. Kompol Yuiansyah mengatakan, para pelaku menggunakan mesin modem pool yang berfungsi untuk meregistrasi kartu perdana, seumlah laptop, komputer PC, dan monitor.

“Seluruhnya digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan memproduksi sim card,” ujar Kompol Yuliansyah.

Para pelaku yang berjumlah dua orang terebut memperoleh data-data dari penyedia data online. Mereka membelinya dengan harga Rp200 per data. Dalam aksinya, para pelaku memasukkan data orang lain ke dalam sim card yang nantinya akan dijual bebas.

Polisi menangkap keduanya di konter ponsel J-Cell, Samarinda yang menjual sim card. Sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan keduanya. Antara lain, kartu perdana sebanyak 66 ribu telah teregistrasi dengan data palsu atau milik orang lain.

Kompol Yulianyah menyatakan, kejadian ini dikhawatirkan memungkinkan terjadinya kejahatan dengan menggunakan sim card tersebut.

“Gunanya sim card itu diregistrasi untuk menjaga keamanan. Apabila sim card itu dijual dengan nama orang lain, kemungkinan besar peluang untuk melakukan tindakan kejahatan bisa terjadi,” ujar Kompol Yuliansyah.

Je, salah satu pelaku mengaku melakukan kegiatan itu agar kartu sim yang dijual bisa laku lebih cepat. Tujuannya agar pelanggan puas atas pelayanan yang mereka berikan.

Menurut mereka, dari penjualan kartu yang telah teregistrasi tersebut, mereka bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak yakni Rp700 per kartu dibanding kartu perdana yang belum diregistrasi.

Baca sebelumnya – Polisi Samarinda Tangkap Sindikat Pemalsu Registrasi Kartu Perdana

“Karena pelanggan tidak mau ribet dan tidak mau pusing. Jadi, kita ini selalu mencari solusi agar pelanggan itu senang, supaya pelanggan itu merasa puas dengan pelayanan kita,” ujar salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 35 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status