Polisi Samarinda Tangkap Sindikat Pemalsu Registrasi Kartu Perdana
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap sindikat pemalsu registrasi kartu perdana, Senin 8 Maret 2021.
Dalam rilis ungkap kasus, Rabu 1 Maret, 2021, kepolisian Samarinda menyatakan telah menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Dua terduga pelaku tersebut adalah Muhammad Rusli alias Jasa (37) dan Anas Fikri Farozi (21).
Modus para pelaku adalah memalsukan identitas kartu perdana saat registrasi dengan menggunakan identitas orang lain. Kasus bermula ketika adanya informasi jika, salah satu konter handphone di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang dengan sengaja melakukan manipulasi data kependudukan (KTP).
Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah memerintahkan Kanit Eksus beserta anggota melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap dua pelaku pun berlangsung 8 Maret lalu.
Menurut Kompol Yuliansyah, dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 55.300 kartu perdana salah satu brand ternama. Kartu-kartu seluler tersebut telah teregistrasi. Barang bukti lainnya adalah 10.100 kartu perdana yang belum teregistrasi (akan teregistrasi).
“Jadi, dia ini sudah melakukan registrasi kartu perdananya. Dan itu menggunakan identitas orang lain. Nah, identitas itu juga dia beli secara online, yang dihargai Rp200,” ujar Kompol Yuliansyah saat rilis Rabu 10 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut
“Tetapi, memang mereka juga memberikan menerima jasa untuk registrasi, ke konter-konter lainnya,” tandasnya.
Kompol Yuliansyah menerangkan, aksi kedua tersangka telah berlangsung sejak 2018 silam. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Antara lain pihak provider kartu perdana yang telah dimintai keterangan.
“Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU RI 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk ITE hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp2 milyar. Untuk UU Administrasi kependudukan, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 2 Milyar,” ujar Kompol Yuliansyah. (*)