Polisi Samarinda Temukan 3 Jerigen dan Alkon di Dalam Honda Jazz Yang Terbakar di SPBU
KLIKSAMARINDA – Insiden mobil Honda Jazz merah yang terbakar di SPBU Jalan AW Syahrnie Samarinda, Sabtu 15 Oktober 2022, mendapatkan pemeriksaan intensif aparat kepolisian.
Pasalnya, selain insiden itu membahayakan keselamatan warga, polisi juga menemukan 3 jerigen minyak di dalam mobil Honda Jazz tersebut. Masing-masing jerigen itu berkapasitas 35 liter.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Inafis Polresta Samarinda, polisi juga menemukan 1 unit mesin diduga alkon dan sebuah selang.
Barang-barang temuan polisi itu menjadi barang bukti Tim Inafis terkait peristiwa tersebut.
Hingga Sabtu malam, polisi masih menyelidiki penyebab sumber api yaang muncul dalam mobil itu.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi telah mencatat identitas pengemudi mobil Honda Jazz merah tersebut.
Mobil itu dikemudikan Firmansyah (34). Kini, Firmansyah menjalani perawatan di rumah saki akibat luka saat mobil yang dikemudikannya terbakar.
Menurut Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, peristiwa mobil Honda Jazz merah terbakar itu tepat di depan pintu masuk SPBU.
Mobil tiba-tiba terbakar saat antre bbm jenis pertalite.
AKP Noor Dhianto menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Menurut AKP Noor Dhianto, Polresta Samarindaa telah menurunkan Tim Inafis. Di lokasi, Tim Inafis Polresta Samarinda menemukan satu alat mesin pompa alkon.
Mesin pompa itu diduga menjadi alat untuk memindahkan bbm dari tangki mobil ke jerigan yang ada di mobil Honda Jazz tersebut.
“Peralatan yang ada untuk mengambil sesuatu atau memindahkan jenis bahan barangnya. Kemudian teknis caranya atau penindakannya. Saat ini, korban masih berada di rumah sakit karena mengalami luka bakar pada tangannya,” ujar AKP Noor Dhianto, Sabtu petang.
Saat ini, aparat kepolisian telah menyita mobil Honda Jazz merah yng terbakar. Mobil telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pengembangan penyelidikan.
Peristiwa mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi DD 1211 NG yang terbakar di SPBU itu terjadi Sabtu siang, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WITA.
Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan pada sarana dan prasarana SPBU akibat peristiwa tersebut.
Petugas di SPBU mampu memadamkan api yang berkobar pada mobil sekitar 10 menit menggunakan alat pemadam api ringan.
Namun, pihak Pertamina telah menghentikan sementara operasional SPBU Reguler 64.751.22 Jalan AW Syahranie, Kecamatan Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu. (Sur)