News

Pertamina Hentikan Sementara Operasional SPBU Jalan AW Syahranie Samarinda Akibat Mobil terbakar

KLIKSAMARINDAInsiden mobil Honda Jazz terbakar di SPBU Jalan AW Syahranie Samarinda berbuntut panjang.

Akibat peristiwa yang terjadi pada Sabtu siang, 15 Oktober 2022 tersebut, pihak Pertamina menghentikan sementara operasional SPBU di Jalan AW Syahranie Samarinda tersebut.

“Guna memastikan aspek keselamatan, untuk sementara ini SPBU Sempaja menghentikan operasinya dahulu,” demikian keterangan tertulis pihak Pertamina melalui Area Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan, August Susanto Satria.

August Susanto Satria menyatakan, Pertamina telah memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Selain itu, pihak Pertamina juga telah melakukan pengecekan dampak kebakaran terhadap sarana dan prasarana di SPBU tersebut.

“Pertamina memastikan bahwa kondisi Sarfas SPBU pasca insiden ini tidak ada kerusakan,” ujar August Susanto Satria.

Sebelumnya diketahui insiden mobil terbakar terjadi di SPBU Jalan AW Syahranie Samarinda, Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WITA, saat antre pengisian bahan bakar minyak atau BBM.

Insiden itu mengakibatkan kerusakan terhadap sebuah mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DD 1211 NG itu hingga bagian dalam.

Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan lokasi kebakaran dan kendaraan Honda Jazz yang terbakar di SPBU.

Jajaran kepolisian juga telah memasang garis pembatas di sekitar kendaraan.

Saat Unit Inafis Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan di bagian dalam mobil, terdapat 3 jerigen minyak.

Diduga kuat kendaraan tersebut merupakan pengetap bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite.

Sementara pengemudi kendaraan menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena terluka akibat kebakaran tersebut.

Menurut keterangan pihak Pertamina, peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA.

Tercatat lokasi mobil Honda Jazz yang terbakar ada di SPBU Reguler 64.751.22 Jalan AW Syahranie, Kecamatan Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status