Polisi Belum Periksa Tersangka Pengetap BBM Honda Jazz Merah Yang Terbakar di SPBU
KLIKSAMARINDA – Kasus terbakarnya mobil Honda Jazz merah di SPBU AW Syahranie beberapa waktu lalu masih bergulir.
Polisi menduga mobil Honda Jazz merah itu digunakan sebagai sarana pengetapan bbm bersubsidi.
Polisi juga telah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka.
Meski begitu, jajaran kepolisian Polresta Samarinda belum memeriksa tersangka.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pengendara mobil Honda Jazz merah yang terbakar di SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pelaku masih belum menjalani pemeriksaan. Pasalnya, pelaku masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Kita masih menunggu yang bersangkutan pulih kembali saat ini masih ada di rumah sakit. Pelaku masih menjalani operasi. Setelah nanti pulih kembali, segera akan kita lakukan tindakan selanjutnya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus pada Senin, 31 Oktober 2022.
Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, polisi telah menyita mesin dispenser penjualan bbm dan satu unit mobil milik pelaku. (Sur)