News

Polisi Samarinda Tangkap Pemuda Belasan Tahun Yang Edarkan Ganja ke Pelajar dan Mahasiswa

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap para pelaku peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan para pengedar narkotika ini berlangsung sepanjang Oktober 2022 dalam 3 hari oleh Tim Hyena Unit Reskoba Polresta.

Polisi Samarinda menangkap para pelaku di sejumlah tempat di Samarinda. Beberapa pelaku masih berusia belia.

Antara lain Markhamad alias Aris yang masih berusia 18 tahun. Aris diketahui merupakan lulusan sebuah SMK di Samarinda.

Polisi menangkap Aris pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.

Penangkapan Aris terjadi di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Polisi menangkap Aris dengan barang bukti ganja siap edar seberat 550 gram bruto atau setengah kilogram.

Aris ternyata tak sendiri mengedarkan ganja tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi juga menangkap 8 orang lainnya yang terlibat jaaringan Aris.

Mereka adalah Ryamizard Sucahyo (17), Satria (22), Ipansyah (23), Rangga (22), Sayid Farhan (17), Bintang (21), dan Febri (31).

Peran masing-masing pelaku adalah sebagai pengedar dan pengguna.

Semua partner Aris dalam peredaran ganja itu ditangkap di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Mereka juga diketahui ikut iuran untuk membeli ganja dari Medan.

Menurut pengakuan Aris, pembelian ganja dari Medan itu melalui online dengan harga Rp12 juta.

“Saya yang mengundang mereka. Sudah tahu sebelumnya. Kalau keuntungan Rp5-Rp6 juta. Itu satu kilo. Paket satu garisnya satu juta. Kadang satu garis kadang lintingan. Baru satu kali. Tadinya pemakai. Rata-rata ke mahasiswa dan pelajar,” ujar Aris.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, ganja kering yang diamankan milik Aris seharga Rp12 juta.

Kombes Pol Ary Fadly membenarkan jika ganja tersebut didatangkan dari Medan, Sumatera Utara, dengan pembelian online.

Pembelian itu pun dengan menggunakan jasa pengiriman atau kurir.

Kombes Pol Ary Fadly juga menerangkan, ganja Medan itu sudah didistribusikan oleh pelaku kepada teman-temannya.

Sebanyak 500 gram ganja bahkan telah beredar di kalangan mahasiswa dan pelajar Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadly menegaskan memang mahasiswa dan pelajar Samarinda merupakan target penjualan para pelaku.

“Barang ini dibeli melalui online yang dipesan dari Medan,” ujar Kombes Pol Ary Fadly saat rilis kasus dan pemusnahan arang bukti hasil kejahatan di Polresta Samarinda Kamis 20 Oktober 2022.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status