News

Polisi Samarinda Tangkap Dua Pelaku Perampasan Handphone di Jalan Padat Karya

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pelaku perampasan handphone di salah satu warung klontong di Jalan Padat Karya, RT.20, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa perampasan handphone di warung klontong itu terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WITA.

Polisi menangkap para pelaku perampasan handphone itu 11 jam kemudian pasca kejadian.

Berdasarkan video rekaman CCTV berdurasi 1 menit yang viral di media sosial (medsos) tersebut, memperlihatkan salah satu pelaku yakni M Hizar (32) selaku eksekutor, datang ke warung tersebut berpura-pura hendak membeli pulsa, yang saat itu sambil menghitung uang.

Kemudian, tak lama saat korban lengah, pelaku langsung merampas handphone milik korban yang dipegang saat itu.

Peristiwa itu membuat korban langsung loncat melangkahi etalase yang di depannya untuk mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Saat itu, ternyata di luar sudah ada pelaku lainnya yakni Irwan (29) yang stand by di sepeda motor untuk mengawasi sekitar. Setelah merampas handphone, keduanya pun langsung kabur mengendarai sepeda motor.

“Jadi, aksinya ini terekam CCTV, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan polisi, setelah 11 jam kemudian di pinggir jalan kawasan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, saat hendak menjual hasil curiannya sekitar jam 2 siang,” ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis pada Senin 27 Februari 2023lalu di Polsek Sungai Pinang.

Menurut AKBP Eko Budiarto, modus pelaku (Hizar) berpura-pura beli pulsa. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas handphone.

“Setelah itu langsung kabur,” ujar AKBP Eko Budiarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata salah satu pelaku, yang berperan sebagai eksekutor merupakan residivis. Pelaku ini pernah terjerat kasus hukum pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kalau yang satunya lagi diajak, dan baru kali ini diamankan,” ujar AKBP Eko Budiarto.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tetang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancamannya sendiri maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Eko Budiarto. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status