Polisi Gadungan Diringkus di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Komplotan polisi gadungan diringkus unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Penangkapan bermula pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 03.30 WITA, ketika pelaku menjalankan aksinya dan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Ketika itu, pelaku menghentikan seorang warga yang mengantarkan penumpangnya dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda.
Sesampainya di depan salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, mobil korban dipepet para pelaku. Ketika berhenti, pelaku mengaku merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Balikpapan.
Korban pun dibawa masuk ke dalam mobil korban. Ketika di dalam mobil, pelaku menodongkan senjata palsu ke tubuh korban. Pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban.
Tetapi, karena korban tak memiliki uang, korban pun diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan sebuah Guest House.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan tersebut, dengan dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.
Petugas lalu menangkap para pelaku, yakni atas nama Reyhan (31) warga Jalan Sumber Sari RT 07 Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar.
“Kami amankan pelaku pertama ini di indekosnya Jalan Pangeran Antasari 2, bersama dengan barang bukti pistol mainan dan borgol pada 19 Oktober lalu,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, saat rilis Senin 25 Oktober 2021.
Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian menangkap satu pelaku lainnya di Balikpapan. Petugas menangkap pelaku atas nama Wahyu Dinata (23) warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.
“Kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Dengan menembakkan timah panas dikakinya,” ujar AKP Zainal Arifin.
AKP Zainal Arifin menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan ada tiga unit mobil, berdasarkan hasil pengembangan.
Diketahui jika pelaku telah beraksi di 7 TKP sejak tahun 2020 lalu di wilayah Samarinda.
“Keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Zainal Arifin.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Jie)