Peran 7 Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Timur
KLIKSAMARINDA – Operasi tangkap tangan Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 2 Juli 2020 mengngkap fakta peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolongo, meyatakan ahwa kasus ini terkait dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur..
“Atas kasus tersebut, KPK menetapkan 7 tersangka, yaitu ISM Bupati Kutai Timur, EU Ketua DPRD Kutai Timur istri dari ISM, ASW Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, MSU Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, SUR Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, AM dan DA selaku rekanan kontraktor,” ujar Nawawi Pamolongo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui laman resmi media sosial KPK Rabu malam 3 Juli 2020.
Nawawi Pamolongo juga merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain:
1. ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran
2. EU selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur
3. Mus sebagai kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU Kutai Timur
4. SUR Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap pencarian termin 10 persen dari jumlah percairan
5. ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek yang akan menjadi pemenang
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagai mana diatur dalam Kitab UU Acara Pidana, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019-2020,” ujar Nawawi Pamolongo..
KPK menetapkan 7 orang tersangka, penerima ISM selaku Bupati, EU selaku Ketua DPRD, Mus selaku Kepala Bapenda, Sur selaku Kepala BPKAD, dan ASW selaku Kepala Dinas PU.
Para tersangka penerima gratifikasi tersebut disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a/b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selaku pemberi AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo. pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seluruh tersangka kini ditahan selam 20 hari sejak 3 Juli 2020-22 Juli 2020. ISM ditahan di Rutan KPK. EU Rutan KPK Gedung Merah Putih, Mus di Rutan KPK, Sur di Rutan KPK, SW di Rutan KPK.
Sementara dua lainnya AW ditahan di Polda Metro Jaya. DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Seluruh tersangka akan diisolasi 14 hari untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. (*)