Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Waspada Penipuan Aktivasi IKD

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penyalahgunaan data pribadi. Edaran tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, pada 5 Agustus 2025.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
Proses aktivasi hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, setelah mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore.
Gubernur mengingatkan bahwa data kependudukan menjadi basis layanan publik pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, kebocoran data dapat berdampak serius, mulai dari pencurian identitas, penipuan keuangan, hingga pemalsuan dokumen.
Masyarakat diminta untuk tidak mengunggah dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, maupun situs tidak resmi.
“Tidak membagikan/mengunggah foto dokumen dan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akte Kelahiran, Akte kematian dan/atau data pribadi penting lainnya melalui media sosial, aplikasi dan situs yang tidak resmi dan aplikasi grup percakapan daring seperti whatsapp dan telegram, guna menghindari resiko pencurian identitas, penipuan keuangan, dan penyalahgunaan data seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan akun, potensi pemerasan serta penyebaran data tanpa izin,” demikian tertulis pada point 4 huruf a.
Edaran juga berisi tips keamanan, antara lain memverifikasi identitas petugas, tidak menggunakan tanggal lahir atau informasi pribadi sebagai kata sandi, menyensor sebagian data saat mengirim dokumen, dan memastikan situs atau aplikasi yang digunakan bersifat resmi serta aman. Warga juga diimbau mencermati penulisan domain situs agar tidak tertipu oleh alamat palsu.
Baca Surat Edaran Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data dapat melapor melalui email [disdukcapil@kaltimprov.go.id](mailto:disdukcapil@kaltimprov.go.id), Instagram @disdukcapil\_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12/XXX/III/DISDUKCAPIL/2025 pada 13 Maret 2025 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mengatur prosedur pemanfaatan data oleh perangkat daerah dan instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Edaran tersebut menekankan pentingnya perlindungan kerahasiaan data perseorangan dan kewajiban mengajukan perjanjian kerja sama sebelum mengakses basis data kependudukan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim memperkuat perlindungan data masyarakat sekaligus memerangi praktik penipuan berbasis data kependudukan di wilayahnya.
Baca Surat Edaran Nomor 400.12/XXX/III/DISDUKCAPIL/2025
Pemerintah sendiri memiliki kewajiban sesuai pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. (Adv/Diskominfo Kaltim)




