NewsProvinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Mulai Sesuaikan Perda dengan UU Cipta Kerja

KLIKSAMARINDA – Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim menyelenggarakan rapat penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Kabag.Penyusunan Produk Hukum, Suparmi, di Ruang Tuah Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 18 Agustus 2021.

Suparmi menyampaikan agar Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat dapat menyampaikan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun serta aturan terkait perubahan SPM yang mengikuti.

“Perangkat Daerah yang hadir dimohon untuk menyampaikan telah sampai dimana tindak lanjutnya serta apakah ada aturan terkait standar pelayanan minimal (SPM) yang diubah atau dilanjutkan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan,” ujar Suparmi.

Dari beberapa hasil inventaris diketahui beberapa rancangan Perda Perangkat Daerah yang berubah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyesuaia juga perlu dilakukan dalam turunan dari Undang-Undang tersebut karena ada beberapa Peraturan Pemerintah yang memengaruhi Perda Kaltim yang telah disusun.

“Dengan hadirnya PP turunan dari UU Cipta Kerja, ada beberapa kewenangan yang kembali ke Pusat, sehingga apa yang telah diatur dalam Perda harus disesuaikan kembali,” ujar Suparmi.

Dinas Kominfo sendiri turut hadir dalam pembahasan Perubahan Perda Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik. Namun dengan adanya pembaharuan UU Cipta Kerja dan PP terkait, sehingga harus dilakukan penyesuaian ulang terhadap Perda tersebut.

Suparmi juga menegaskan bagi Perda yang ingin direvisi oleh Perangkat Daerah harus diinventarisir terlebih dahulu pada tahun ini sehingga dapat dijadwalkan pembahasannya ditahun depan bersama DPRD.

Turut hadir dalam rapat, Dinas Pertenakan Kesehatan Hewan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, BPKAD, dan Satpol PP. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status