Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Pembongkaran Aset RS Islam Samarinda
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda. Penghentian dilakukan karena dinilai belum melengkapi prosedur hukum yang diperlukan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Bunyi spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim yang dipasang di kawasan RSI pada Sabtu 20 Januari 2024.
Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh kontraktor atas perintah Pemkot Samarinda dalam proyek pembangunan terowongan penghubung Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin. Pemkot berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk akses jalan warga.
Meski sempat mendukung rencana pembangunan terowongan, Pemprov Kaltim meminta penghentian sementara karena pemanfaatan lahan milik provinsi tersebut belum melengkapi prosedur yang diperlukan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sebelumnya telah meninjau lokasi proyek terowongan. Akmal Malik kala itu menegaskan dukungan penuh Pemprov Kaltim untuk pembangunan infrastruktur Pemkot Samarinda.
Namun, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan ada prosedur khusus terkait pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, yaitu pinjam pakai atau hibah.
“Prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi,” ujar Yuyun, sapaan akrab Syarifah, Sabtu 20 Januari 2024 seperti dikutip dariketerangan tertulis Adpimprov Kaltim.
Menurut Yuyun, penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran penatausahaan barang milik daerah (BMD) yang dipimpin langsung oleh Sekda Kaltim Sri Wahyuni.
Selain pagar, pembongkaran yang telah dilakukan juga mengenai ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen, dan sebagian pagar samping RS Islam Samarinda.
Penghentian kegiatan pembongkaran berjalan kondusif dan lancar. Turut mendampingi adalah Kadiskominfo Kaltim, Kasub Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim, serta puluhan personel Satpol PP Kaltim.
Pemprov Kaltim menyatakan siap memberikan dukungan penuh untuk pembangunan infrastruktur Kota Samarinda, sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya, proses pinjam pakai atau hibah aset daerah segera diselesaikan agar pembangunan terowongan dapat dilanjutkan.
Dengan dialog dan koordinasi antardaerah yang baik, pembangunan untuk kepentingan publik dapat terlaksana dengan optimal. Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda diharapkan terus bersinergi mewujudkan infrastruktur yang baik bagi masyarakat Kalimantan Timur. (*)