Kadiskominfo Kaltim Tegaskan Lawan Hoaks Bisa Melalui Cara Pengaduan
KLIKSAMARINDA – Hoaks memang jelas menjadi musuh utama masyarakat saat ini. Pasalnya, hoaks dapat menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan.
Bahkan, hoaks mampu mengganggu stabilitas kesatuan persatuan bangsa. Semua sudah sepakat soal ini di negeri kita.
Karena itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, kembali menegaskan setiap pihak perlu melakukan kerja untuk menangkal dan mengantisipasi hoaks.
“Hoaks musuh kita bersama. Maka memang harus bersama-sama pula kita melawannya. Jangan beri celah sedikit pun untuk berkembang di negeri kita. Untuk itu mari sama-sama kita menjaga dan membantu sosialisasikan,” ujar Muhammad Faisal, Jumat 1 Juli 2022.
Menurut Muhammad Faisal, ada sejumlah contoh potensi dan dampak dari hoaks yang telah terjadi di Indonesia. Apalagi seputar masalah covid-19 yang selama 2 tahun ini telah menghantui masyarakat.
Persoalan Covid-19 menurut Muhammad Faisal, tak luput dari hoaks karena bertebaran pula hoaks soal covid-19 ini.
Muhammad Faisal membeberkan data, mengutip situs Kominfo, hingga 6 Mei 2022 sebanyak 5.772 hoaks seputar Covid-19 telah dihapus. Jumlah total hoaks yang diketahui sebanyak 6.047 hoaks yang beredar di media sosial.
Kemudian sebanyak 767 hoaks telah diserahkan ke penegak hukum.
Sedangkan hoaks seputar Covid-19 yang paling banyak dihapus beredar lewat Facebook. Ada sejumlah 5.084 unggahan dari 5.313 sebaran.
Kemudian yang beredar di Twitter sebanyak 585 unggahan dari 564 sebaran hoaks.
Kominfo juga menghapus hoaks seputar Covid-19 yang beredar di YouTube sebanyak 54 unggahan dari 55 sebaran video hoaks yang disebar.
“Sedangkan yang di Instagram dihapus sebanyak 44 dari 52 sebaran unggahan dan TikTok, sebanyak 26 unggahan telah dihapus Kominfo dari 42 sebaran hoaks seputar Covid-19,” ujar Muhammad Faisal mengutip keterangan dari Kemenkominfo RI.
Lebih lanjut, Muhammad Faisal menambahkan, ada sejumlah situs yang bisa digunakan untuk membantu memfasilitas pengaduan konten negatif baik berupa website, URL, akun media sosial.
Ada pula aplikasi mobile dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kominfo juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif baik yang di website atau di medsos atau aplikasi lainnya, melalui https://aduankonten.id/ jadi jangan ragu laporkan saja!,“ ujar mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini.
Muhammad Faisal menerangkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan setiap orang yang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif.
Caranya dengan mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasannya.
“Bahkan kita juga dapat memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten ini, jadi mari kita berpartisipasi aktif untuk menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten negatif,” ujar Muhammad Faisal mengakhiri. (MF/Adv/KominfoKaltim)