Warta

Pemkot Samarinda Tangguhkan Pengurukan Lahan Perluasan RS Korpri Kaltim

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bertindak tegas dengan menangguhkan pengurukan lahan RSUD Korpri Kaltim. Tindakan itu berlangsung saat jajaran Pemkot melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengurukan lahan calon perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim I, Rabu 17 Desember 2025.

Langkah tegas penangguhan pengurukan lahan calon perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II ini diambil menyusul surat keberatan dari warga Kelurahan Sempaja Selatan yang terdampak banjir, khususnya di kawasan Perumahan Rapak Binuang.

Sidak dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, bersama tim lintas perangkat daerah atas perintah langsung Wali Kota Samarinda.

Berdasarkan laporan warga, wilayah terdampak banjir meliputi RT 14, RT 24, RT 26, RT 27, RT 28, serta RT 29 dan RT 30 yang berada di kawasan hilir Sungai Rapak Binuang.

Marnabas menjelaskan, keluhan warga berkaitan langsung dengan aktivitas pengurukan dan pematangan lahan yang dinilai memperparah genangan air saat hujan turun.

“Beberapa hari lalu Pak Wali Kota menerima surat dari warga melalui RT. Keluhannya, sejak ada kegiatan pengurukan lahan di sini, intensitas banjir di lingkungan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Hasil peninjauan lapangan tersebut berujung pada penangguhan seluruh aktivitas pengurukan dan pematangan lahan.

Penangguhan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 600.4.3.2/154/HK-KS/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan dihentikan sementara hingga terbit keputusan administrasi lanjutan.

SK tersebut juga menangguhkan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 terkait persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II.

“Ini daerah resapan. AMDAL-nya tidak ada. Ini ditangguhkan, bukan ditutup. Silakan diurus kembali sesuai ketentuan,” tegas Marnabas kepada pengelola pengurukan di lokasi.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 30 Anang Rifani dan Ketua RT 27 Kamaluddin. Mereka menilai pengurukan lahan seluas sekitar 1,3 hektare telah mengurangi daya resap air dan menambah limpasan ke permukiman warga. “Kalau ini diteruskan, tempat kami juga kena (banjir),” kata Anang.

“Dulu banjir selutut, sekarang sudah sepinggang. Ini dampak nyata,” kata Kamaluddin.

“Banjir di daerah kita ini, sebenarnya sudah termasuk area banjir, dengan ditambahnya ini bertambah parah. Dulu selutut, sekarang sudah sepinggang. Warga tidak bisa beraktivitas. Ini bukan kekhawatiran, ini dampak nyata yang sudah terjadi,” timpal Kamaluddin.

Sebelumnya, warga juga menyoroti dugaan penerbitan SK lingkungan yang tidak melalui kajian ekologi, peta rawan bencana, serta pembahasan lintas sektoral.

Pemkot Samarinda menegaskan setiap pelanggaran terhadap penangguhan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker