Pemkot Samarinda Minta Pertamina dan SPBU Atur Jam Layanan Untuk Cegah Kemacetan
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan resmi mengeluarkan himbauan kepada PT Pertamina (Persero) terkait pengaturan jam operasional layanan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU wilayah Samarinda.
Pengaturan tersebut untuk mencegah antrean panjang kendaraan hingga ke badan jalan yang berpotensi memicu kemacetan saat antre pengisian BBM.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat himbauan nomor 500.11.11 893/100.05 tertanggal 6 Desember 2023 itu menyusul maraknya antrean kendaraan membeli BBM Pertalite sampai menjorok ke tepi jalan umum. Kondisi itu kerap menyempitkan badan jalan dan memicu kemacetan di sejumlah titik.
“Hasil Rapat Koordinasi bersama di hari senin tanggal 04 Desember 2023 dan dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas jalan maka dengan ini dihimbau kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melaksonakan pengaturan jam pelayanan penjualan BBM subsidi Pertalite,” demikian tertulis surat himbauan tersebut dikutip KlikSamarinda, Kamis 7 Desember 2023.
Adapun susunan jam layanan yang dihimbau pemkot adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan BBM Pertalite untuk kendaraan roda dua pukul 06.00-22.00 Wita.
2. Sedangkan kendaraan roda empat pukul 18.00-22.00 Wita.
Himbauan tersebut dikeluarkan pascatelah gelaran rapat koordinasi terkait persoalan antrean panjang tersebut pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin. Rapat dilakukan dengan mengundang sejumlah dinas terkait.
Dalam rapat juga disepakati larangan bagi pengendara untuk mengantre sampai ke badan jalan. Pihaknya meminta Pertamina tegas menertibkan dan mengarahkan antrean agar tidak lagi sampai menjorok ke jalanan.
Sebelumnya, antrean panjang pembeli BBM bersubsidi memang kerap terlihat di sejumlah SPBU Samarinda, khususnya menjelang magrib. Antrean kadang sampai ratusan meter dengan kondisi jalanan macet bak parkir.
Dengan surat himbauan ini, diharapkan kondisi tersebut bisa segera teratasi. Pertamina diminta segera menerapkan pengaturan jam operasional terbatas tersebut guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada 30 pengelola SPBU di seluruh Kota Samarinda.
Berikut daftar SPBU di Samarinda tersebut:
1. Pimpinan SPBU Loa Janan JI.Soekarno Hatta
2. Pimpinan SPBU 11. HM. Riffadin
3. Pimpinan SPBU 11. HM. Riffadln (RSUD IA. Moeis)
4. Pimpinan SPBU 64.751.12 Gunung Lipan 11.Cipto Mangunkusumo
5. Pimpinan SPBU 11. APT.Pranoto
6. Pimpinan SPBU 64.751.02 11. Bung Tomo
7. Pimpinan SPBU JI. Ampera Palaran
8. Pimpinan SPBU Bantuas
9. Pimpinan SPBU 64.751.11 JI. Sultan Sulaiman
10. Pimpinan SPBU JI.Sultan Sulaiman -Otista
11. Pimpinan SPBU 64.751.02511. Diponegoro
12. Pimpinan SPBU 64.751.14 JI.Urip Sumoharjo
13. Pimpinan SPBU COCO 61.751.0111. Kusuma Bangsa
14. Pimpinan SPBU COCO 61.751.02 Jl.Slamet Riyadi
15. Pimpinan SPBU .11.Teuku Umar
16. Pimpinan SPBU 11. Untung Suropati
17. Pimpinan SPBU 11. Untung Suropati ( Gunung )
18. Pimpinan SPBU 64.751.03 Jl.Juanda (Juanda 2)
19. Pimpinan SPBU 64.751.2811. Juanda (Polsek)
20. Pimpinan SPBU 64-75113 JI. Kadrie Oening
21. Pimpinan SPBU 64.751.01 JI.DI.Panjaitan
22. Pimpinan SPBU 64.751.09 11. PM.Noor
23. Pimpinan SPBU 64.751.21 JI.KH.Wahid Hasyim II
24. Pimpinan SPBU 64.751.22 .11. Abdul Wahab Syahrani
25. Pimpinan SPBUJI. Sentosa
26. Pimpinan SPBU 64.751.0311. Gatot Subroto No.282
27. Pimpinan SPBU Tanah Merah
28. Pimpinan SPBU 11.P.Suryanata Bukit Pinang
29. Pimpinan SPBU 11. Harun Nafsi (RSUD. Moies Hasan)
30. Pimpinan SPBU 64.751.19 JI.KH.Mas Mansyur