AdvParlementaria

Pemekaran Samarinda Masih Proses, Apa yang Belum Terpenuhi?

Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra

KLIKSAMARINDAWarga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kota Samarinda, memunculkan wacana pemekaran sejak lama. Pelbagai agenda dan usulan, pun proses menuju pemisahan dari wilayah asal, tak sedikit jumlahnya.

Wacana dan rencana itu terbit menguat sejak Dewan Presidium Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Samarinda terbentuk pada 2016 lalu.

Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra menerangkan, upaya pemekaran Kota Samarinda di wilayah Samarinda Seberang masih dalam proses. Sementara ini, pemerintah telah mengantongi SK Kemenkum HAM untuk Pembentukan Dewan Presidium Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Samarinda dan rekomendasi dari Walikota Samarinda.

Menurut Samri, agenda pemekaran di wilayah Samarinda Seberang tinggal memenuhi beberapa persyaratan administratif. Antara lain, jumlah minimal kecamatan di wilayah pemekaran yang harus memenuhi 5 kecamatan.

“Syarat administrasi minimal 5 kecamatan yang belum terpenuhi, karena baru ada 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir,, dan Kecamatan Palaran,” ujar Samri.

Samri mencatat, saat ini tim pemekaran sedang melakukan upaya pemekaran tingkat kelurahan, untuk membentuk kacamatan baru. Rencananya, Kecamatan Palaran akan dimekarkan menjadi 2 kecamatan dan Samarinda seberang dimekarkan menjadi 2 kecamatan. Untuk Loa Janan Ilir tetap.

“Sehingga cukup 5 kecamatan. Setelah memenuhi persyaratan itu, prosesnya berlanjut,” ujar Samri.

Pemerintah mengatur ketentuan tentang pemekaran wilayah kab/kota di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. (Adv)

Back to top button
DMCA.com Protection Status