Melihat Dari Dekat Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Loa Bakung (2-Habis)

KLIKSAMARINDA – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum berlangsung menarik. Masyarakat Jalan KH Mas Mansyur, Gang Dewi, Rukun Tetangga 27, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tampak antusias.
Dalam Sosper itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis turut menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor Dewan Pengurus Daerah PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A. Wahab Syahranie.
Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang datang untuk meminta pendampingan dan konsultasi kepada DPD PDI Perjuangan.
“Pastinya, kami siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” TEGASNYA.
“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” timpal Ananda Emira Moeis.
Pada kesempatan itu, juga ia meminta kepada warga RT 27 untuk tidak sungkan menyampaikan aspirasi dan keluhan-keluhannya selama ini. Terutama, yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan.
Sebab, saat ini dirinya di Komisi IV DPRD Kaltim membidangi masalah pendidikan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan.
Ananda Emira Moeis mengemukakan, sebelum sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim, dirinya juga sempat di Komisi III DPRD Kaltim. Namun akhirnya, ia memilih pindah ke Komisi IV DPRD Kaltim.
Alasannya dirinya pindah karena di Komisi IV banyak menemukan permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan dan pendidikan. Atas dasar itu, ia ingin mengawasi semua program pendidikan di Kaltim.
“Untuk masyarakat di sini, apabila ada keluhan soal kesejahteraan dan pendidikan, bisa disampaikan ke saya. Semoga dengan jabatan yang saya emban ini, bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat,” harapnya. (Fai/Adv/DPRDKaltim)