Mahasiswa Masih Minim Sengketakan Keterbukaan Informasi
KLIKSAMARINDA – Diskusi publik bertajuk ”Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih” dihelat Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Senin 18 Oktober 2021.
Bertempat di aula kampus Fakultas Hukum Unmul lantai 3, diskusi menghadirkan dua nara sumber yaitu akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah dan komisioner KI Kaltim, Muhammad Khaidir.
Ketua KI Kaltim, Ramaon D Saragih, dalam sambutan mengatakan, kwterbukaan informasi adalah salah satu amanah reformasi, karenanya sudah menjadi keharusan bagi badan publik untuk melaksanakannya.
“Dan hari ini kami KI Kaltim merasa bertanggungjawab untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi itu melalui diskusi publik ini. Mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua,” ujar Ramaon.
Pada kesempatan itu, Dekan Fakiltas Hukum Mahendra juga menyampaikan sambutannya. Diskusi selain dilaksanaan secara luring juga daring yang diikuti lebih dari 120 peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum Unmul dan umum.
Diskusi dipandu moderator Erni Wahyuni yang juga salah seorang Komisioner KI Kaltim.
Kedua narasumber sama-sama menitikberatkan kewajiban lembaga publik terhadap keterbukaan informasi. Menurut kedua narasumber, bagi lembaga publik, keterbukaan informasi sudah menjadi hal yang wajib tak terkecuali di kampus Unmul sendiri yang jelas-jelas Badan Publik.
“Saya pikir tidak masalah kalau saya dibilang memprovikasi mahasiswa untuk mempertanyakan program-program. Uang SPP yang dibayarkan untuk apa, dan lain sebagainya. Kalau perlu sengketan saja di KI,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Khaidir menyatakan, aturan tentang keterbukaan informasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Artinya, menjadi kewajiban Badan Publik untuk mengumumkan dan menyediakan informasi secara berkala.
Kedepankan digitalisasi, bangun dan kembangkan sistem informasi. Namun, hingga kini masih minim mahasiswa yang menyengketakan kampusnya sendiri, karena takut akan memengaruhi nilai mahasiswa itu sendiri. Padahal, menurut Khaidir, urgensi Keterbukaan Informasi dalam memperkuat penyelenggaraan negara terutama badan publik yang baik dan bersih.
“Tapi kalau bicara hak, saya pikir seluruh masyarakat kampus, terutama mahasiswa, harus mempertanyakan kebijakan ataupun program dan bahkan anggaran Unmul selarang,” ujar Khaidir. (*)