LPADKT-KU Tuntut PT Lana Harita Tak Serobot Lahan Warga
KLIKSAMARINDA – Ratusan anggota Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, Rabu 12 Agustus 2020. Mereka menuntut hak lahan mereka yang dikuasai oleh perusahaan tambang PT. Lana Harita yang diduga mengeruk hasil tambang di lahan mereka tanpa sepengetahuan mereka.
Pasalnya, lahan mereka adalah kawasan kebun dan pertanian di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. Massa aksi, menuntut kejelasan, terkait masalah lahan sertifikat milik Alip Fernandes yang memberikan surat kuasa
Lahan tersebut telah diserobot, dirusak oleh PT. MIL selaku kontraktor PT. Lana Harita Indonesia (LHI). Ketua Umum LPADKT-KU Vendy Meru mengatakan, upaya penyelesaian masalah dengan baik tidak terlaksana. Bahkan, Vendy Meru menilai ada upaya provokasi PT. LHI hingga hampir menimbulkan bentrokan.
“Kami menganggap bahwa tindakan itu adalah sebagai penghinaan dan pelecehan bagi kami,” ujar Vendy Meru.
Melalui penyampaian aspirasi ke DPRD Kaltim, warga berharap adanya bantuan anggota DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan pertanian milik warga tersebut di Kelurahan Makroman.
Masyarakat juga telah melaporkan ke kepolisian untuk menindak perusahaan PT. Lana Harita Indonesia yang melakukan penyerobotan lahan tersebut.
“Kami meminta pemerintah melakukan investigasi terkait kasus ini,” ujar Vendi Meru.
Sementara itu, ketua komisi I Jahidin yang menemui massa aksi, menuturkan akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak agar tidak berkelanjutan.
“Kita agendakan pertemuan untuk mencari solusi. Mudah-mudahan tidak berkembang jauh,” ujar Jahidin. (*)