FokusNews

Kukar Batasi Aktivitas Sosial 14 Hari Karena Kasus Covid-19 Naik

KLIKSAMARINDA – Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Forkopimda menyepakati, peningkatan disiplin serta penegakan hukum dimasa pandemi Covid-19 yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 54/2020 dan dikuatkan lagi dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: B-2373/DINKES/065.11/09/2020. Surat edaran ini berlaku selama 14 hari ke depan.

Penerbitan surat edaran ini dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serta menindaklanjuti instruksi presiden Nomor: 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Mendagri Nomor: 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam SE Bupati tersebut, Dandim 0906 Tenggarong ditunjuk sebagai Koordinator dan Wakil Koordinator Kapolres Kukar dalam penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.

Adapun isi SE tersebut memuat 9 poin penting yakni :

(1). Menghimbau kepada masyarakat Kukar untuk patuh dapam penerapan protocol kesehata dengan wajib memakai masker dengan baikd an benar, jaga jarak dan cuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta meghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul.

(2). Menutup kembali semua area public dan tempat wisata milik pemerintah dan tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan oembatasan jumlah pengunjung 30 perse dari pengunjung normal dan wajib menerapkan protocol kesehatan.

(3). Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pemkab Kukar, BUMD/BUM, perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/keagamaan baik di dalam maupun diluar ruangan yang mengumpulkan massa dalam ju,lah besar (lebih dari 20 orang).

(4). Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa,

(5). Membatasi ASN/Pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Kukar.

(6). Pembatasan aktivitas sosial; a. pasar rakyat/ pasar malam dibatasi : Pagi dari pukul 06.30 s/d 09.00 Wita dan Sore dari pukul 16.30 s/d 21.00 Wita, b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, pedagang kaki lima (PKL) dan usaha sejenis dibatasi s/d pukul 22. 00 Wita, c). Pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan, d). Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah.

(7). Diimbau seluruh pengelola rumah ibadah untuk tetap menerapkan protocol kesehatan,

(8). Menginstruksikan camat, lurah, kepala desa dan tim penegakan hokum gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka upaya penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor: 54/2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita Hoax atau bersifat provokasi tentang Covid-19, (9). Evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru berlaku selama 14 hari kedepan sejak dikeluarkannya SE dan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Saya sudah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda terkait penyelengaraan relaksasi di masa pandemi Covid-19 dan sepakat menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Rakor Penegakan Hukum Kesehatan serta Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemic Covid-19 secara virtual, Rabu 16 September 2020.

Edi Damansyah menyatakan, update Covid-19 hingga 16 September 2020, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 834 kasus terdiri dari 824 kasus baru, 10 kasus reinfeksi, dengan rincian 304 orang sedang menjalani isolasi, 515 orang dinyatakan telah sembuh dan 15 kasus meninggal dunia.

“Saya berharap dengan keluarnya SE tersebut semua jajaran pemkab Kukar hingga kecamatan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait Covid-19. Lakukan koordinasi dengan stakeholder dimasing-masing wilayah, sosialisasikan pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19,” ujar Edi Damansyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status