KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mulai memasuki tahapan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau DPRD untuk pemilu 2024.
Tahapan pengajuan daftar bacaleg parpol ini dimulai sejak 1 Mei 2023. Tahapan ini akan berlangsung hingga batas waktu pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023 mendatang.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 ini berdasarkan amanat Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbit pada 18 April 2023 lalu.
Menurut Komisiner KPU Kota Samarinda, Ihsan Hasani, hingga 9 Mei 2023, pendaftaran bacaleg parpol di Samarinda baru dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Samarinda.
Ihsan Hasani menyatakan, PKS kota Samarinda telah melakukan pendaftaran bacaleg pada Senin, 8 Mei 2023, di Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Ir. H Juanda.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dimyati Musthofa, didampingi Sekretaris Ismail Latisi, Bendahara Deny Krestiono, Petugas Penghubung (LO) M. Rofik dan Samri Shaputra pada pukul 09.08 WITA.
Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat didampingi komisioner KPU Samarinda, yaitu Ihsan Hasani, Nina Mawaddah, Najib, dan Dwi Haryono.
Hadir pula Sekretaris KPU Kota Samarinda, Uni Eka Wirawati disertai seluruh Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kota Samarinda dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Samarinda, di Ruang Aula KPU Kota Samarinda.
“Sudah, PKS,” ujar Ihsan Hasani dihubungi KlikSamarinda, Selasa 9 Mei 2023.
Menurut Ihsan Hasani, pendaftaran parpol untuk bacaleg Kota Samarinda akan berlanjut Rabu 10 Mei 2023.
Rencananya, KPU Samarinda akan menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Besok jam 10. Nasdem,” ujar Ihsan Hasani.
Sebelumnya, para bacalon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
Partai politik yang mengusung bacalon DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
Untuk syarat administrasi bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tercantum dalam Bagian Keempat Persyaratan Administrasi Bakal Calon dan Bagian Kelima Tentang Dokumen Pasal 11 hingga pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Masa pencalonan terhitung sejak pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin 1 Mei 2023.
Setelah menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 pada 1—14 Mei 2023, KPU di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei—23 Juni 2023.
Tahapan berlanjut untuk waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal caleg pada 26 Juni—9 Juli 2023 dan verifikasi pada 10 Juli—6 Agustus 2023.
KPU kemudian akan mulai melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023.
Selanjutnya, 19—23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.
KPU akan memberikan ruang kepada partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September—3 Oktober 2023 yang diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober—3 November 2023.
KPU akan mengumumkan DCT mulai tanggal 4 November (2023). Total waktu untuk masa pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari.
Diketahui bahwa peserta pemilu 2024, ada sebanyak 18 Partai Politik yang akan ikut dalam kontestasi. (dw)