News

Korupsi BPR Samarinda Rugikan Negara Rp4,6 Miliar

KLIKSAMARINDA – Kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Polresta Samarinda mengungkap kasus ini dan menetapkan dua orang tersangka.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda terjadi atas tindakan tersangka utama, ASN (35), dibantu SL.

ASN diketahui merupakan Kabag Kredit di PD BPR Samarinda yang melakukan rangkaian penyimpangan dengan bantuan SL (40) yang menyuplai data fiktif.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan kasus ini berawal dari kecurangan internal di PD-BPR Kota Samarinda. Praktiknya pelaku membuat kredit fiktif dan pencairan deposito nasabah.

Bank ini adalah perusahaan daerah yang 100% modalnya berasal dari Pemerintah Kota Samarinda. Dari hasil penyelidikan diketahui praktik curang ini terjadi sejak Januari 2019 hingga Mei 2020.

Kombes Pol Hendri Umar menegaskan besarnya kerugian negara serta kompleksitas modus operandi yang digunakan kedua tersangka.

“Kerugian keuangan daerah dari kasus ini mencapai Rp4.683.553.134 sesuai hasil audit BPKP Kalimantan Timur,” ungkap Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda Rabu 3 Desember 2025, siang.

Kombes Hendri menambahkan, modus operandi yang ditemukan sangat beragam. Antara lain penyaluran kredit fiktif, penyalahgunaan uang pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal.

“Mulai dari penyaluran 15 kredit fiktif senilai Rp2,745 miliar, penyalahgunaan uang pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal,” jelas Kapolresta.

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penelitian lebih lanjut.

Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Turut mendampingi Kapolresta dalam konferensi pers kasus korupsi BPR Samarinda tersebut, Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik, dihadiri wartawan berbagai media massa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status