KIKA Layangkan 4 Tuntutan Usai Pengesahan UU KUHAP, Ada Potensi Pembungkaman Kebebasan Akademik

KLIKSAMARINDA – Para akademisi dari Jakarta, Surabaya, Lampung, Samarinda, Bogor, Aceh, Papua, dan Yogyakarta menyuarakan penolakan terhadap Pengesahan Undang Undang (UU) KUHAP oleh DPR RI, Selasa 18 November 2025.
Dalam konferensi pers respon terhadap pengesahan UU KUHAP yang disiarkan langsung melalui YouTube bertajuk “Pengesahan KUHAP: Sarat Kriminalisasi dan Bertentangan Prinsip Kebebasan Akademik”, Presidium Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan peringatan darurat atas pengesahan Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Rina Mardiana (IPB University), Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman), dan Dodi Faedlullah (Universitas Lampung) mewakili KIKA menyampaikan bahwa pengesahan UU KUHAP dalam Sidang Paripurna DPR menandai fase baru yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menegaskan keprihatinan mendalam terhadap proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan minim ruang partisipasi publik.
Menurut KIKA, UU KUHAP berpotensi menjadi “Hukum Anti-Kritik” karena memberi ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Para akademisi, peneliti, hingga mahasiswa dikhawatirkan menjadi target kriminalisasi saat melakukan riset kritis atau mengungkap persoalan publik. KIKA mendesak Presiden dan DPR menghentikan implementasi UU KUHAP dan menarik draf bermasalah tersebut.
“Kita dapat bayangkan masyarakat sipil yang seperti peneliti atau kita akademisi misalkan dalam mengumpulkan data sensitif tentang pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan itu dapat dengan mudah diamankan, ditangkap, atau ditahan. hanya karena dianggap menghambat proses penelitiannya. Inilah ancaman-ancaman yang serius terhadap kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” ungkap Satria.
Kritik tajam diarahkan pada proses legislasi yang hanya berlangsung dua hari pada 12–13 November 2025. Kecepatan ini dianggap tidak masuk akal dan mengkhianati prinsip meaningful participation yang telah menjadi standar Mahkamah Konstitusi. KIKA menolak alasan bahwa percepatan diperlukan untuk menyesuaikan pemberlakuan KUHP Baru pada Januari 2026. Menurut mereka, argumen tersebut justru mengabaikan masukan penting dari masyarakat sipil dan para akademisi.
Ancaman nyata terhadap kebebasan akademik terlihat dari sejumlah pasal kontroversial. Pasal 16, misalnya, memperluas kewenangan operasi terselubung dan controlled delivery bahkan pada tahap penyelidikan. Tanpa pengawasan hakim, metode ini berpotensi menjadi alat penjebakan (entrapment) terhadap peneliti yang sedang mengkaji isu korupsi, konflik agraria, atau pelanggaran hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, pasal-pasal terkait upaya paksa—seperti Pasal 5, 90, dan 93—memungkinkan seseorang ditangkap atau ditahan sebelum ada kepastian tindak pidana. Bagi peneliti yang bekerja dengan data sensitif, risiko intervensi aparat menjadi semakin tinggi.
KIKA juga menyoroti pasal tentang penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124). Kebijakan ini mengancam kerahasiaan data penelitian, jaringan narasumber, hingga keamanan diskusi akademik.
Terakhir, konsentrasi kewenangan penyidikan di bawah Polri lewat Pasal 7 dan 8 dikhawatirkan melahirkan police superpower yang sulit dikontrol.
“Kita berharap ya, walaupun sudah terjadi pengesahannya tapi masih ada proses di presiden untuk menerbitkan surpres (Surat Presiden) misalkan atau bahkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) jika dimungkinkan agar Undang-Undang KUHAP ini kemudian tidak dilaksanakan ya atau tidak disahkan. Yang pada 18 November ini disahkan di siang ini dan kita tentu berharap bahwa harus dirombak total dan betul-betul menjalankan partisipasi bermakna yang substansial,” kata Satria.
Berdasarkan analisis ancaman terhadap kebebasan akademik dan prinsip-prinsip demokrasi, Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menuntut:
1. Hentikan Pengesahan UU KUHAP: Presiden Republik Indonesia harus segera menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dari agenda pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna DPR.
2. Laksanakan Partisipasi Bermakna: DPR dan Pemerintah bebal dan tak mengindahkan UU KUHAP, dengan memastikan partisipasi bermakna yang mengakomodasi secara serius dan substantif seluruh masukan kritis dari masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP dan komunitas akademik.
3. Perkuat Judicial Scrutiny dan Check and Balance: Konsep perubahan KUHAP harus didasarkan pada penguatan fungsi pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) terhadap upaya paksa, bukan justru melegitimasi praktik penyalahgunaan wewenang aparat.
4. Jamin Perlindungan Akademisi dari Kriminalisasi: Seluruh pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap akademisi kritis, peneliti, dan mahasiswa—khususnya Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A—harus dihilangkan atau diubah secara fundamental untuk menjamin hak-hak konstitusional kebebasan akademik dan integritas riset.
“Jika pengesahan UU KUHAP tetap dipaksakan, KIKA memandang ini sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial. Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang-ruang akademik dan masyarakat,” demikian tertulis dalam rilis KIKA. (*)




