KIKA Kecam Peretasan Situs PERSADA UB, Desak Penegakan Hukum Usut Tuntas

KLIKSAMARINDA – Insiden peretasan situs Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) menuai kecaman keras dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Serangan siber peretasan situs PERSADA UB ini terjadi tak lama usai para dosen PERSADA, termasuk Ketua PERSADA Dr. Fachrizal Afandi, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Melalui pernyataan sikap yang dirilis pada 5 Agustus 2025 dari Surabaya, Jakarta, Malang, Jember, dan Yogyakarta, KIKA menegaskan bahwa peretasan ini bukan sekadar kejahatan digital biasa, melainkan bentuk represi terhadap kebebasan akademik.
“KIKA memandang peretasan ini bukan sekadar serangan siber biasa, melainkan bentuk represi digital yang membungkam suara-suara kritis dan menjadi ancaman serius bagi prinsip kebebasan akademik di Indonesia,” tegas pernyataan resmi Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA.
Kebebasan akademik merupakan pilar utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkarya dalam ruang ilmiah. Peretasan terhadap situs riset PERSADA UB dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip tersebut dan berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) di kalangan akademisi dan mahasiswa.
“Peretasan dengan motif yang diduga kuat terkait dengan kritik terhadap RUU KUHAP mengirimkan pesan ancaman yang menakutkan, tidak hanya kepada para dosen di Universitas Brawijaya, tetapi juga kepada seluruh akademisi, peneliti, dan mahasiswa di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan efek “dingin” (chilling effect) yang membuat para cendekiawan enggan bersuara lantang karena khawatir akan adanya serangan balasan di ruang digital,” tulis KIKA dalam pernyataannya.
KIKA mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat dalam lingkungan pendidikan tinggi dijamin oleh berbagai perangkat hukum, baik nasional maupun internasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyebutkan kebebasan akademik sebagai hak yang melekat pada sivitas akademika.
UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), menjelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 19 Kovenan SIPOL dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB, yang telah diratifikasi Indonesia, juga menegaskan perlindungan atas kebebasan berekspresi dan hak atas pendidikan.
KIKA menganggap peretasan situs PERSADA UB adalah pelanggaran hak digital sekaligus pelanggaran HAM di ruang siber.
“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada web Persada UB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital,” demikian ungkap KIKA.
KIKA juga merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM No. 5 Tahun 2021. Dalam standar 4 dan 5 disebutkan bahwa insan akademis harus terbebas dari segala bentuk pendisiplinan yang menghambat integritas keilmuan, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi serta menjamin kebebasan tersebut.
Empat Tuntutan KIKA kepada Pemerintah dan Aparat
Sebagai respons atas insiden ini, KIKA menyampaikan empat poin pernyataan sikap.
1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus mengusut tuntas insiden peretasan situs Pusat Riset UB. Pengusutan harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menemukan pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
2. Pemerintah dan DPR RI harus memberikan jaminan perlindungan kepada para akademisi yang menggunakan haknya untuk berpendapat dan mengkritik kebijakan publik. Hak tersebut dilindungi oleh konstitusi dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman fisik maupun digital.
3. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ruang digital di Indonesia tidak dijadikan alat untuk melakukan represi dan intimidasi terhadap warga negara, khususnya para akademisi. Keamanan digital harus menjadi prioritas, terutama dalam melindungi pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.
4. KIKA akan terus mengawal kasus ini dan berdiri bersama para akademisi dan masyarakat sipil dalam melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan akademik.
KIKA menyebut insiden peretasan situs PERSADA UB ini sebagai peringatan bahwa kebebasan akademik di Indonesia masih dalam ancaman, dan perjuangan untuk melindunginya belum selesai. Universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa memiliki peran vital dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kajian dan kritik terhadap kebijakan publik.
KIKA berharap insiden peretasan situs PERSADA UB ini menjadi momentum introspeksi semua pihak agar tidak terulang kembali tindakan serupa yang merusak ekosistem demokrasi, dunia akademik, dan hak asasi manusia di ruang digital. (ed/dwi)




