News

Kapolsek Jempang Kubar Dicopot Karena Dugaan Pemerasan

KLIKSAMARINDA – Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Iptu Sainal Arifin, dicopot dari jabatannya karena dugaan pungli. Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, resmi mencopotnya sejak Kamis 20 Oktober 2022.

Menurut AKBP Heri Rusyaman, pencopotan Iptu Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang dilatarbelakangi viralnya kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kapolsek Jempang terhadap warga Kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kutai Barat.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” ujar AKBP Heri Rusyaman, kepada wartawan di Kantor Polres Kubar, Kamis siang, dikutip dari Tribata.

Sebagai pengganti Iptu Sainal Arifin, AKBP Heri Rusyaman telh menunjuk Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang.

Iptu Sainal Arifin sendiri langsung menjalani pemeriksaan bagian Propam Polres Kubar.

“Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job),” ujar AKBP Heri Rusyaman.

AKBP Heri Rusyaman menegaskan pencopotan ini sebagai bentuk ketegasan pihak kepolisian terhadap aparat yang melakukan pelanggaran.

“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” ujar AKBP Heri Rusyaman.

Selain itu, AKBP Heri Rusyaman menyatakan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” ujar AKBP Heri Rusyaman.

Pencopotan Iptu Sainal Arifin sebagai Polsek Jempang merupakan buntut dari pengakuan warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kubar bernama Imah.

Imah mengaku harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakan yang ditahan polisi terkait dugaan kasus narkotika.

Penahanan terhadap keponakan yang bernama Fahrial Muslim tersebut juga dilakukan tanpa bukti yang cukup.

Imah juga mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakan.

Imah berterima kasih kepada Polres Kubar karena sarang walet dan uang Rp10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin dan menindak tegas Kapolsek Jempang tersebut.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek. Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan,” kata Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.

Wanita 43 tahun ini juga mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.

“Sekali lagi saya berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah kami ini sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi, dan ada keadilan buat kami,” ucap Imah yang datang ke kantor Polres bersama ponakannya, Fahrial Muslim, yang sempat dua kali ditahan Polsek Jempang.

Imah berharap, kepolisian terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga kepolisian makin baik ke depannya,” tutup Imah, sembari menyebut tidak mendapat tekanan saat dipanggil Polres Kubar.

Imah dan ayah Fahrial Muslim mengaku dengan terpaksa menyerahkan uang Rp10 juta serta tanah dan sarang walet ke Kapolsek Jempang pada bulan Agustus 2021.

Uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2022 setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status