Ini Catatan PUPR Kaltim Soal Rencana Perluasan Bandara APT Pranoto Samarinda
KLIKSAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, memberikan catatan terkait rencana perluasan Bandar Udara Internasional APT Pranoto Kota Samarinda di Balai Kota Samarinda. 9 November 2021 lalu.
Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Fitra Firnanda menyampaikan mendukung penuh kegiatan perluasan bandara APT. Pranoto serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut.
Antara lain, mendukung upaya penanganan banjir, peningkatan aksesbilitas jalan, dan kegiatan pengadaan tanah.
Aji Muhammad Fitra Fitra Firnanda menyatakan, dari perspektif Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, baik pola maupun struktur ruang tidak ada masalah.
”Untuk dukungan akses dari dan menuju Bandara, Pemprov melaksanakan pembangunan Jalan outer Ringroad yang saat ini dalam proses tahap pengadaan lahan. Ke depan akan diusulkan menjadi Jalan Nasional. Untuk penanganan jalan dalam kota menuju bandara merupakan akses Jalan nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujar Aji Muhammad Fitra Fitra Firnanda melalui keterangan tertulisnya.
Rapat dipimpin oleh Walikota Samarinda, dan diikuti oleh OPD terkait baik dari Sekretaris Kota Samarinda, Kepala Dinas PUPR PERA Prov. Kaltim, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, serta OPD terkait di Provinsi dan Kota Samarinda,
Expose disampaikan oleh Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Kota Samarinda mengungkapkan beberapa hal yang menjadi catatan.
Dalam hal dukungan lain seperti pengendalian banjir maka BWS Kalimantan IV, Pemprov Kaltim, dan Pemkot akan berkolaborasi penanganan banjir.
Untuk aksebilitas dari dan menuju bandara dilakukan peningkatan oleh BPJN dan Dinas PUPR Prov. Kaltim, dan Pemkot akan menanggulangi permasalahan sosial pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
Terhadap semua gugatan pengadaan tanah, Pemkot akan mengajukan tergugat 2 intervensi sejauh diketahui dan disampaikan oleh bandara melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Samarinda. (*)